Diduga Korupsi Dana Pilkada, LPPDM Laporkan KPUD Manggarai ke Polres

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

MANGGARAI, NTT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Manggarai (LPPDM) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai atas dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Laporan tersebut diajukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan nomor registrasi : B/59/X/2025/RES.MANGGARAI/POLDA NTT, dan ditandatangani langsung oleh Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang.

Dalam keterangannya kepada Sorotnews.co.id, Marsel Ahang menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya penyimpangan dan ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran Pilkada oleh KPUD Manggarai, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Salah satu poin utama dalam laporan LPPDM adalah dugaan tidak dikembalikannya dana cadangan penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut, menurut Ahang, tidak digunakan karena tidak ada sengketa hasil Pilkada, namun tidak dikembalikan ke kas daerah sebagaimana mestinya.

Selain itu, LPPDM juga menyoroti lonjakan batas maksimal dana kampanye yang dinilai tidak wajar. Pada Pilkada 2020, batas dana kampanye sebesar Rp14 miliar, sementara pada Pilkada 2024 meningkat drastis menjadi Rp60,1 miliar lebih dari empat kali lipat dalam waktu empat tahun.

“Peningkatan ini terjadi tanpa penjelasan yang cukup transparan. Kami menduga adanya indikasi mark-up dalam penentuan anggaran kampanye yang bisa menguntungkan pihak tertentu,” tegas Ahang.

Dalam laporan tersebut, LPPDM turut melaporkan empat komisioner KPUD Manggarai berinisial HH, FDD, ME, dan FIK. Selain itu, beberapa pejabat struktural dan fungsional KPUD juga ikut dilaporkan, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Sumber Daya Manusia (PPSPM), dan bendahara.

LSM ini menilai para pejabat tersebut diduga lalai dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyelewengan anggaran.

“Kelalaian ini memungkinkan terjadinya penyimpangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana APBD,” lanjut Ahang.

Berdasarkan hasil penelusuran awal LPPDM, kerugian yang ditimbulkan negara diperkirakan mencakup:

Dana cadangan sengketa MK yang tidak dikembalikan: minimal Rp1 miliar.

Potensi mark-up dana kampanye: dari Rp14 miliar menjadi Rp60,1 miliar.

Potensi kerugian lain: pengeluaran operasional yang tidak wajar, dugaan pengeluaran fiktif, dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang tidak valid.

LPPDM menegaskan bahwa total nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan dan verifikasi lebih lanjut.

Laporan tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Melalui laporannya, LPPDM meminta Polres Manggarai dan Tim Tipikor untuk: Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan dugaan korupsi; Memeriksa seluruh komisioner KPUD dan pejabat terkait; Menggeledah kantor KPUD guna mengumpulkan dokumen pertanggungjawaban; Berkoordinasi dengan BPK Perwakilan NTT, Bawaslu, Kejaksaan Negeri, dan Inspektorat Kabupaten Manggarai.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius dan profesional sesuai hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tandas Ahang.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPUD Manggarai yang dihubungi Sorotnews.co.id pada hari yang sama menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran Pilkada.

“Pada prinsipnya, KPU sebagai lembaga publik yang mengelola anggaran hibah Pilkada selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua KPUD Manggarai.

Ia menambahkan, pihak KPUD telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada, termasuk penggunaan anggarannya, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Jika kami diminta memberikan penjelasan terkait pengelolaan anggaran, kami siap. Tidak ada yang kami tutupi,” ujarnya menegaskan.**

Pos terkait