Dilaporkan Tidak Penuhi Standar Pekerjaan, Proyek Rehabilitasi Gedung SMP 7 Pekalongan Disidak

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Menindaklanjuti laporan pekerjaan rekanan yang tidak memenuhi standar kontrak langsung direspon Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Toni Widiyanto, yang langsung melakukan sidak ke lokasi.

Bacaan Lainnya

“Kami terima laporan adanya dugaan material pekerjaan di sini tidak sesuai dengan persyaratan, makanya kami cek,” ungkap Toni Widiyanto di SMP 7 Pekalongan, Senin (29/8/2022).

Toni menjelaskan isi laporan yang masuk menyebut adanya penggunaan material seperti pasir dan semen tidak memenuhi syarat kontrak.

Untuk semen, kata dia, harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
seperti yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Meski tidak menyebut merek, namun hal yang harus diperhatikan adalah merek semen wajib SNI atau setara dengan semen gresik maupun tiga roda,” jelas dia.

Ia menambahkan setelah dilakukan pengecekan memang ditemukan adanya semen yang tidak setara kualitasnya dengan contoh.

“Selisih harganya kurang lebih Rp 5000 dan semen ini sudah menampilkan logo SNI, nanti kita uji mortar sehingga bisa dilihat hasilnya sesuai spek atau tidak,” katanya.

Demikian juga dengan penggunaan pasir harus dari Muntilan, kalau ketahuan bukan pasir Muntilan pasti akan dibongkar.

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan pengawas dan ditemukan juga dua jenis pasir yakni Muntilan dan pasir lokal.

“Yang jelas saya juga punya tim teknis sendiri salah satunya pengawas di lapangan sehingga bila ada kendala dan saya datang sudah harus selesai,” ujar Toni.

Adapun temuan lain seperti tidak adanya penggunaan K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja selama proses pekerjaan menjadi tanggungjawab pelaksana.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pihaknya sudah mengarahkan pelaksana untuk mentaati peraturan dan pengawas sendiri harusnya wajib menegur.

“Sebaiknya ikuti aturanya karena tidak ada kompromi apapun sehingga bekerjalah sesuai dengan aturan atau menjadi catatan,” kata Toni menegaskan.

Di lain pihak Direktur CV Alisan Laksana, Rusandi menanggapi positif adanya pengecekan lokasi oleh dinas sehingga tidak ada spkekulasi.

“Menurut saya bagus beliau turun langsung ke lapangan untuk meninjau pekerjaan riel di lokasi seperti apa,” kata Rusandi memuji.

Rusandi berdalih tidak terpakainya Alat Pelindung Diri (APD) seperti yang disyaratkan oleh K3 lantaran pekerja tidak merasa nyaman.

Dia menyebut hampir di berbagai tempat kondisinya sama pekerja tidak betah mengenakan helem, sepatu boot, sarung tangan maupun rompi kerja.

Menurut Rusandi, penggunaan alat keselamatan diri seperti sepatu akan mengalami kesulitan naik ke atas bila tidak terbiasa.

“Memang di kontrak ada. Makanya kami persiapkan, Namun orang yang bekerja itu kan individu masing-masing dan saya tidak bisa paksakan,” dalihnya.

Sebagai tambahan informasi proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 7 Pekalongan dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kota Pekalongan Tahun 2022 sebesar Rp.766.158.279 dengan Nomor kontrak 050/1235 bertanggal 11 Juli 2022.

Pos terkait