Laporan wartawan sorotnews.co, id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Hasil dari penyelidikan dan pengejaran Polisi terhadap Dua orang anggota komplotan penambret tas yang menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21) mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, akhirnya membuahkan hasil, Jumat (5/7/2024).
Disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dari kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap beberapa waktu lalu dengan lokasi yang berbeda di kawasan Jatim.
“Tersangka yang berinisial MH, (29) warga Simomulyo Baru, Sukomanunggal, dan AYE warga Dupak Krembangan, Surabaya.
Dari kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ungkap Kombes Dirmanto, pada Jumat (5/7/2024)
“Tertangkapnya kedua tersangka di tempat persembunyianya di wilayah Surabaya,” jelas Kombes Dirmanto.
Direskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa tersangka MH berperan sebagai eksekutor sedangkan tersangka AYE berperan sebagai joki dengan mengendarai motor Honda Vario berwarna hitam.
“Tersangka menarik tas korban hingga putus, tas yang berisi uang senilai Rp 63 ribu diambil, lalu tas dibuang,” ujar Brigjen Totok yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
“Kejadian ini ketika Maya Dwi Ramadhani saat pulang kerja dengan mengendarai motor melintas di Jalan Arjuna lalu kedua tersangka merampas tas korban sekitar pukul 23.00 pada Kamis (23/5/2024),” terangnya.
Pada saat usai dijambret, korban mengejar pelaku ke arah Jalan Semarang.
Namun korban naas, saat melintas di Jalan Semarang melakukan pengejaran pelaku, korban terjatuh ke jalur lawan.
Sehingga korban tertabrak mobil mengalami luka parah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong lagi saat di rumah sakit.
Dalam pengungkapan kasus ini Polisi menyita tas warna cokelat berisi dompet, iPhone 11, sebuah jaket bomber, flasdisk berisi rekaman CCTV dan motor sarana Honda Vario warna hitam dengan nopol terpasang L 4340 BA.*








