Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Makin maraknya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sangat rentan dengan perdagangan orang. Oleh karena itu dibutuhkan keseriusan Pemerintah dan Kepolisian RI bersama semua komponen warga masyarakat mendukung dan bekerjasama dalam memberantas pelaku pengiriman PMI ilegal.
Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Irjen Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H, pernah mengatakan perang terhadap sindikat trafficking PMI Ilegal, dengan meminta masyarakat jika menemukan praktek terindikasi human trafficking agar melaporkan ke Polisi.
“Negara tidak boleh kalah menghadapi mafia, calo, atau jaringan yang terlibat didalamnya. Laporkan… Nanti akan ditindaklanjuti,” katanya dengan tegas.
Seperti laporan pengaduan PMI kepada Sorot News, atasnama Misyati Bin Kasman Taslim, yang beralamat di Blok Buyut Ambyah, RT.007/RW.002, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, yang meminta untuk dipulangkan, yang diduga kuat diberangkatkan oleh Calo secara Ilegal atasnama Wahyu warga Purwakarta, yang sampai saat ini belum ada kabar kepulangannya.
Wartawan Sorot News sudah berusaha menghubungi dan meminta klarifikasi terhadap Wahyu melalui Whatsapp nya, namun Wahyu terkesan menghindar dan tidak mau berkomunikasi, bahkan terkesan tidak mau bertanggungjawab alias kebal hukum terkait permasalahan tersebut.
Agar ada efek jera bagi pelaku mafia trafficking, perlu adanya aksi nyata, dan bukan wacana belaka dari penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian. Karena jelas melanggar Undang – Undang No. 18 Tahun 2017 yang melarang pengiriman PMI Perseorangan ke Negara Timur Tengah memakai Visa Ziarah atau Visa Kunjungan. Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang. Ditambah lagi Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 260 Tahun 2015 yang Melarang, Menghentikan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Timur Tengah.
Pelanggaran hukum nya bila peraturan pengiriman dan mempekerjakan tenaga kerja keluar negeri secara illegal, sudah diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU – PPMI), pada Pasal 82 UU PPMI menyebutkan, dapat diancam pidana maksimal 10 Tahun Penjara dan denda maksimal 15 Miliar… (Bersambung)








