Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Dugaan kuat muncul bahwa sindikat perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non‑prosedural (ilegal) masih beroperasi, khususnya yang menargetkan perempuan dari Sukabumi, Jawa Barat, untuk ditempatkan ke Abu Dhabi dan negara-negara Timur Tengah menggunakan visa ziarah (coling visa). Sejumlah korban yang diwawancarai mengungkap bahwa agen bernama Hj. Khodijah, yang beralamat di Jalan Karang Tengah, Kampung Garung, Kecamatan Gunung Puyuh, Sukabumi, diduga kuat menjadi bagian dari jaringan perekrutan ilegal tersebut.
Menurut keterangan salah satu calon korban kepada tim liputan, hingga kini pengiriman PMI non-prosedural masih berlangsung meskipun pemerintah memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke Abu Dhabi dan Timur Tengah. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis terhadap kinerja instansi terkait, seperti BP3MI Sukabumi dan aparat penegak hukum di wilayah hukum Sukabumi, karena banyak calon PMI yang tidak memahami persyaratan legal bekerja ke luar negeri—termasuk hak upah dan perlindungan dari tindak kekerasan.
Karena itu, pihak pemberitaan menegaskan bahwa Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan kepolisian RI harus melakukan tindakan tegas dan langkah hukum, sesuai amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Jangan sampai calon PMI menjadi korban sindikat mafia yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri menggunakan dalih coling visa, padahal praktik itu bisa masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegas narasumber.
Pelaku sindikat tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal dalam perundang-undangan Indonesia, antara lain:
Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar
Pasal 4 Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta hingga maksimal Rp 600 juta
Sebelumnya, pemerintah sempat menerapkan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dan Timur Tengah karena alasan perlindungan pekerja. Namun, kebijakan moratorium tersebut kemudian mengalami perubahan seiring munculnya perjanjian kerja sama baru yang mengedepankan jaminan perlindungan PMI.
Adapun dalam kerangka regulasi pelindungan PMI, Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2017 menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan penuh kepada pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja. Regulator seperti BP2MI juga aktif menyosialisasikan UU tersebut untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penempatan legal dan perlindungan hukum.
Bila praktik perekrutan ilegal seperti yang diduga ini dibiarkan, maka negara akan kalah dalam upaya pemberantasan TPPO dan pelindungan terhadap warga Indonesia.
Diharapkan Kapolri, sebagai kepala Satgas harian yang telah diperintahkan Presiden RI, segera mengambil tindakan nyata dalam mengatasi TPPO terkait PMI.
Selain itu, diperlukan pengawasan ketat terhadap oknum agen perekrutan ilegal seperti Hj. Khodijah agar tidak terus mengirim calon PMI tanpa prosedur legal.**








