Dugaan Proyek Asal-asalan Taman Mandurejo Kajen: Alamat CV Tak Jelas, Kantor Tak Ditemukan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Keberadaan perusahaan CV Rolaz kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, alamat yang tercantum sebagai kantor resmi perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran tim Sorotnews, lokasi yang tertera sebagai kantor CV Rolaz tidak ditemukan. Sejumlah warga sekitar pun mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan usaha di tempat tersebut.

“Setahu saya,Tidak pernah ada aktivitas seperti kantor atau perusahaan proyek di sini,” ujar salah satu warga setempat, Kamis (16/10/25).

Menurut ketentuan hukum, setiap badan usaha wajib memiliki domisili usaha yang jelas dan sesuai dengan dokumen perizinan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berimplikasi pada status hukum serta izin operasional perusahaan.

Dari data yang diperoleh sorotnews, CV Rolaz sebelumnya beralamat di Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap, yang diketahui satu alamat dengan CV Jimo. Namun, kini perusahaan tersebut dikabarkan telah berpindah domisili ke Desa Paweden Gang 1, Kecamatan Buaran. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai keabsahan alamat baru tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Heries Pramono, selaku direktur CV Rolaz, tidak membuahkan hasil. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim tim Sorotnews tak kunjung direspons hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya, CV Rolaz juga sempat menjadi sorotan publik terkait proyek pembangunan Taman Mandurejo, yang diduga dikerjakan secara asal-asalan. Dalam laporan terdahulu, kepala tukang proyek mengaku tidak memiliki gambar kerja saat pelaksanaan proyek berlangsung—sebuah indikasi lemahnya perencanaan dan pengawasan.

Rangkaian temuan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap transparansi, profesionalitas, dan integritas CV Rolaz, terutama dalam mengelola proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran publik.

Bahkan, sejumlah pihak menduga adanya praktik “pinjam bendera”, di mana perusahaan tertentu hanya digunakan sebagai kedok untuk meloloskan proyek, sementara pelaksana sebenarnya adalah pihak lain.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut akuntabilitas penggunaan dana publik dan tata kelola perusahaan yang patuh hukum. Publik pun menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menelusuri kebenaran di balik dugaan pelanggaran tersebut.**

Pos terkait