Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara Tuai Sorotan, Warga Khawatir Dampak Sosial-Ekonomi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Endi Tarwadi.

LOMBOK UTARA, NTB – Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga objek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan oleh Pengadilan Negeri Mataram menuai perhatian dari berbagai kalangan, mulai dari kuasa hukum hingga masyarakat setempat.

Kuasa hukum pihak terkait, Fuad, SH., MH., CLA., menilai bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek hukum secara komprehensif, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses eksekusi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Pelaksanaan eksekusi seharusnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keadilan, agar tidak berpotensi menimbulkan kerugian hukum maupun sosial-ekonomi, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada operasional SPBU,” ujarnya.

Menurut Fuad, keberadaan SPBU di wilayah Pemenang dan Tanjung memiliki peran vital sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Gangguan terhadap operasional SPBU dikhawatirkan dapat berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha warga serta stabilitas ekonomi lokal.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah poin sikap, di antaranya permintaan agar pelaksanaan eksekusi ditunda sementara waktu hingga seluruh aspek hukum dinilai telah terpenuhi secara sah dan berkeadilan. Selain itu, mereka juga mendorong adanya evaluasi dan peninjauan kembali oleh instansi terkait.

Di sisi lain, masyarakat setempat turut menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap potensi dampak penghentian operasional SPBU. Seorang nelayan mengungkapkan bahwa ketersediaan bahan bakar merupakan faktor utama dalam menunjang aktivitas melaut.

“Kalau bahan bakar tidak tersedia, kami tidak bisa melaut. Itu langsung berdampak pada penghasilan harian untuk kebutuhan keluarga,” tuturnya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh pedagang ikan yang bergantung pada bahan bakar untuk operasional genset. Ia mengaku berpotensi mengalami kerugian apabila distribusi bahan bakar terganggu.

Selain itu, kalangan petani juga menyoroti potensi dampak terhadap kegiatan pertanian, terutama dalam penggunaan alat dan mesin pertanian berbahan bakar. Keterlambatan pengolahan lahan dinilai dapat memengaruhi musim tanam hingga hasil panen.

Menanggapi situasi tersebut, masyarakat berharap adanya solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik dari sisi penegakan hukum maupun keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Mataram maupun instansi terkait lainnya terkait langkah lanjutan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.**

Pos terkait