Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
TAPSEL, SUMUT – Penanganan laporan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang dilaporkan Nur Annisa Harahap pada 23 September 2025 lalu memasuki babak baru. Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi menetapkan AYH sebagai tersangka, Kamis (29/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/290/IX/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Nur Annisa Harahap selaku pelapor membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Imam Ananta Tarigan.
“Alhamdulillah, Polres Tapsel telah menetapkan tersangka atas laporan saya beberapa waktu lalu. Saya juga sudah menerima surat dari Satreskrim Polres Tapsel Nomor B/21/I/2026/Reskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), di mana dalam surat tersebut disebutkan adanya penetapan tersangka terhadap terlapor AYH,” terang Nur Annisa Harahap.
Terpisah, Koordinator Daerah (Korda) DPC GRIB Jaya Tapanuli Selatan, Marahalim Harahap, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Tapsel dalam menangani perkara tersebut.
“Sejak awal, GRIB Jaya Tapsel turut mengawal kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Tapsel yang telah menetapkan AYH sebagai tersangka. Bravo Polres Tapsel. Salam Presisi,” ujar Marahalim Harahap.
Apresiasi serupa juga disampaikan Anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Gerindra, Eddy Arryanto Hasibuan, S.H. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan langkah yang wajar dan tepat.
“Sangatlah wajar Polres Tapsel menetapkan AYH sebagai tersangka. Mengingat lokasi kejadian merupakan tempat menimba ilmu, bukan tempat untuk mengajarkan anak-anak saling menganiaya. Ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi terlapor, tetapi juga menjadi contoh bagi masyarakat Tapanuli Selatan. Apa yang dilakukan Polres Tapsel patut diapresiasi,” jelas Eddy Arryanto Hasibuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.**








