Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
KUPANG, NTT – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan pentingnya sertifikasi terhadap warisan budaya di wilayahnya sebagai upaya strategis dalam pelestarian serta perlindungan kekayaan budaya dari klaim pihak luar.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Melki dalam sambutannya saat membuka Rapat Teknis Warisan Budaya Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Harper, Kupang, pada Selasa (27/5/2025). Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kebudayaan RI dengan mengusung tema “Akselerasi Penetapan Warisan Budaya Melalui Pendekatan Holistik”.
“Sertifikasi terhadap berbagai warisan budaya NTT tidak hanya bertujuan meningkatkan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) di daerah, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik wisata serta melindungi budaya lokal dari klaim pihak lain, sebagaimana pernah terjadi pada alat musik Sasando dan tenun ikat Sumba Timur,” ujar Melki.
Gubernur Melki menyampaikan bahwa NTT merupakan provinsi yang kaya akan tradisi, adat-istiadat, ritus, seni pertunjukan, dan kerajinan tradisional yang unik. Oleh karena itu, upaya identifikasi, pendokumentasian, serta penetapan warisan budaya menjadi sangat penting agar tidak punah.
Ia menjelaskan, sesuai Konvensi UNESCO 2003, Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) mencakup lima gugus utama, yakni: 1. Tradisi dan ekspresi lisan, 2. Adat masyarakat, ritus, dan perayaan, 3. Pengetahuan dan kebiasaan mengenai alam dan semesta, 4. Seni pertunjukan, 5. Keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
“Warisan budaya kita, yang banyak hidup secara lisan dan praktik, rawan punah jika tidak didokumentasikan dan diakui. Pengakuan nasional dan internasional terhadap WBTB tidak hanya penting untuk identitas, tetapi juga memberi tanggung jawab dalam pelestariannya,” ujar Melki.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi NTT terus mengidentifikasi warisan budaya dari seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Tahun ini, sebanyak 26 karya budaya dari 13 kabupaten telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai WBTB Nasional Tahun 2025.
Selain itu, dua cagar budaya dari NTT telah diakui secara nasional, yakni: Cagar Budaya Liang Bua di Kabupaten Manggarai, Rumah Pengasingan Bung Karno di Kabupaten Ende. Satu warisan budaya dari NTT, yaitu Kampung Adat Wae Rebo, juga telah diakui oleh UNESCO.
Gubernur Melki juga menyebutkan bahwa Pemprov NTT telah mengalokasikan Rp200 juta pada tahun 2024 dan 2025 untuk mendukung program pengembangan kebudayaan. Ia berharap pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat menambah dukungan terhadap pelestarian budaya di daerah.
Melki mendorong pemerintah kabupaten/kota di NTT agar lebih proaktif dalam meneliti dan mengidentifikasi potensi cagar budaya maupun WBTB di wilayahnya. Ia juga mengimbau agar terjalin koordinasi yang erat dengan Kementerian Kebudayaan dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT untuk mempercepat proses sertifikasi budaya.
“Jumlah warisan budaya kita yang telah disertifikasi masih sangat kecil. Kolaborasi dan kerja nyata dari semua pihak sangat diperlukan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Dr. Restu Gunawan, M.Hum, menyampaikan bahwa paradigma kebudayaan telah berubah, seiring visi besar pembangunan budaya yang diusung dalam Asta Cita ke-8 Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
“Dulu kebudayaan dianggap sebagai beban biaya, kini menjadi investasi. Dulu dianggap hanya sebagai kesenian, kini diakui sebagai tuntunan hidup. Bahkan kebudayaan yang dulu kita pikir adalah masa lalu, kini kita pahami sebagai bagian dari masa lalu, masa kini, dan masa depan,” ungkap Restu.
Acara pembukaan ditandai dengan pemukulan gendang oleh Gubernur NTT dan Dirjen Kebudayaan. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mempercepat sertifikasi warisan budaya NTT sekaligus menjaga dan menghidupkan kekayaan budaya lokal sebagai aset bangsa.**








