Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
RAJA AMPAT, PBD – Keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat hingga pertengahan Januari 2026 menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan serta buruknya perencanaan administrasi Pemerintah Daerah, Sabtu (17/1/2026).
Ketua Fraksi Partai Hanura DPRK Raja Ampat, Muamar Khadafi, S.Sos, menyayangkan belum direalisasikannya pembayaran gaji ASN yang seharusnya menjadi hak dasar setiap pegawai negeri dan dibayarkan pada awal bulan. Ia menegaskan, keterlambatan ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata karena menyangkut kewajiban fundamental pemerintah terhadap aparatur negara.
“Ini sudah tanggal 17 Januari 2026, tetapi gaji ASN belum juga dibayarkan. Ada apa sebenarnya? Pemerintah daerah harus bertanggung jawab,” ujar Khadafi dengan tegas.
Menurutnya, ketidakjelasan informasi dari Pemda terkait penyebab keterlambatan pembayaran gaji justru memperparah keresahan di kalangan ASN. Ia menilai sikap diam dan minimnya penjelasan resmi menunjukkan lemahnya transparansi serta komunikasi publik Pemerintah Daerah.
“Pemda harus segera membuka secara jujur apa kendalanya. Apakah masalah administrasi, keuangan, atau manajemen anggaran? Ini adalah hak ASN, bukan belas kasihan,” tegasnya.
Khadafi juga mengingatkan bahwa ASN merupakan tulang punggung pelayanan publik yang menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat setiap hari. Di sisi lain, mereka juga memiliki tanggung jawab terhadap keluarga masing-masing. Keterlambatan gaji, kata dia, berdampak langsung pada stabilitas kehidupan rumah tangga para pegawai.
“ASN itu manusia. Mereka punya kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, serta kewajiban rumah tangga lainnya. Jika gaji terlambat, siapa yang akan bertanggung jawab atas dampaknya?” tandasnya.
Lebih lanjut, Fraksi Hanura DPRK Raja Ampat menilai keterlambatan pembayaran gaji ASN tidak hanya menjadi persoalan internal birokrasi, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah secara luas. Di wilayah seperti Raja Ampat, perputaran ekonomi lokal sangat bergantung pada belanja ASN.
“Gaji ASN merupakan salah satu penggerak utama ekonomi daerah. Jika tidak dibayarkan tepat waktu, daya beli masyarakat menurun dan ekonomi lokal ikut terdampak,” jelas Khadafi.
Ia menegaskan agar Pemda Raja Ampat tidak menjadikan alasan pergantian pejabat, penyesuaian struktur organisasi, maupun persoalan administratif lainnya sebagai dalih tertundanya pembayaran gaji ASN.
“Jangan sampai urusan internal Pemda justru mengorbankan hak ASN. Pemerintahan harus tetap berjalan secara profesional,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Fraksi Partai Hanura DPRK Raja Ampat mendesak Pemda Raja Ampat untuk segera mengambil langkah cepat, konkret, dan transparan guna menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji ASN. DPRK juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang melalui perbaikan manajemen keuangan dan perencanaan anggaran yang lebih matang.**








