Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
MOJOKERTO, JATIM – Ribuan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto hingga kini masih menerima honor di bawah Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto untuk mendorong peningkatan penghasilan mereka melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 pun terancam kandas akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Enny Rahmawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas kesejahteraan tenaga non-ASN, khususnya terkait honor yang belum sesuai dengan UMK. Namun, realisasinya masih terbentur kemampuan fiskal daerah.
“Kami sudah tanyakan ke OPD kenapa honor belum sesuai UMK, jawabannya karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah (KKD),” ujar Enny, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2025).
Enny menjelaskan, legislatif sebenarnya mendorong agar tenaga non-ASN bisa menerima upah setara dengan pekerja sektor swasta atau buruh di perusahaan. Namun, tingginya porsi belanja pegawai dalam APBD menjadi kendala serius.
Berdasarkan perhitungan, dari total kekuatan APBD Kota Mojokerto tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 1,1 triliun, porsi belanja pegawai telah menyentuh angka 34 persen. Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Ini fakta yang harus disosialisasikan kepada para tenaga non-ASN. Bahwa kemampuan keuangan daerah kita memang terbatas,” tegasnya.
Akibat kondisi tersebut, pegawai non-ASN masih belum bisa menerima honor sesuai UMK Kota Mojokerto tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.031.000. Besaran UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
“Sekarang ini, honor mereka masih di bawah Rp 3 juta,” ungkap Enny.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno. Ia menyatakan bahwa keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama dalam upaya peningkatan kesejahteraan tenaga honorer. Terlebih, struktur APBD Kota Mojokerto saat ini sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Dari total APBD sebesar Rp 1,1 triliun, sekitar 70 persen bersumber dari dana transfer pusat, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 30 persen,” jelas Hadi, yang juga menjabat Koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto.
Menurutnya, peluang pengajuan peningkatan honor pegawai non-ASN sempat dibahas untuk diusulkan dalam perubahan APBD (P-APBD) 2025. Namun, realisasinya diperkirakan sulit karena jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 1.663 orang.
“Apakah dalam P-APBD nanti akan ada kenaikan honor sesuai UMK? Kalau tidak, mungkin karena KKD kita memang belum cukup,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka menengah, DPRD mendorong Pemkot Mojokerto untuk melakukan rasionalisasi jumlah pegawai non-ASN. Salah satunya dengan mengunci data tenaga honorer dan menghentikan sementara rekrutmen baru melalui kebijakan moratorium.
“Kami minta agar pegawai yang pensiun tidak langsung diganti dengan yang baru. Sementara itu, bagi tenaga honorer yang masih aktif, diharapkan bisa mengikuti proses seleksi CPNS atau PPPK ke depan,” pungkas Hadi.**








