Ini Rumus Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Simak Penjelasannya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Proses balik nama sertifikat tanah warisan seringkali menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait prosedur dan biaya yang diperlukan. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengatur mekanisme ini secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku guna memperoleh informasi dan layanan pertanahan yang lebih mudah dan cepat.

“Jika ada yang ingin masyarakat konsultasikan, silakan menghubungi hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000,” ujarnya.

Biaya peralihan hak atas tanah karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh kantor pertanahan setempat. Rumus perhitungannya sebagai berikut : Biaya = (Nilai tanah per meter persegi x Luas tanah) ÷ 1.000

Sebagai contoh, jika nilai tanah adalah Rp500.000 per meter persegi dan luas tanah mencapai 1.000 meter persegi, maka : Biaya = (Rp500.000 x 1.000) ÷ 1.000 = Rp500.000.

Namun demikian, terdapat pengecualian biaya pendaftaran bagi ahli waris yang mengajukan balik nama dalam jangka waktu enam bulan sejak pewaris meninggal dunia. Hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat (3) PP Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebutkan bahwa pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan tepat waktu tidak dikenakan biaya pendaftaran.

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, masyarakat harus menyiapkan dokumen dan memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagai berikut :

1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat kuasa, jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain.

3. Fotokopi identitas diri (KTP dan KK) pemohon atau ahli waris, serta surat kuasa (jika dikuasakan) — yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Sertifikat tanah asli.

5. Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

6. Akta Wasiat, jika ada.

7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, yang telah dicocokkan dengan aslinya.

8. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB/BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan (dibayarkan saat pendaftaran hak).

9. Bukti setor SSP atau PPh, jika nilai perolehan tanah lebih dari Rp60 juta.

Selain dokumen di atas, pemohon juga perlu menyertakan sejumlah surat keterangan sebagai bentuk pernyataan hukum, yakni : Surat keterangan identitas diri pemohon atau ahli waris; Surat keterangan mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan; Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; Surat pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memastikan legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa dan memperjelas hak kepemilikan antar ahli waris.

Dengan memahami prosedur dan biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih siap dan tepat dalam mengurus balik nama sertifikat tanah warisan secara sah dan resmi.**

Pos terkait