Inspektorat Nias Barat Dilaporkan ke Kejati Sumut, Integritas Dipertanyakan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samahato Buulolo/A. Pais. 

NIAS BARAT, SUMUT – Afolo Gulo, SH., warga Desa Lasarabagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, resmi melaporkan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (5/10/25), laporan ini menyoroti mandeknya tindak lanjut atas Hasil Pemeriksaan Khusus pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019, 2020, dan 2022 di Desa Lasarabagawu yang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Tindak Pidana Khusus telah “merespons” Laporan dimaksud dengan memerintahkan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, untuk meminta hasil audit Dana Desa Lasarabagawu itu dari Inspektorat Kabupaten Nias Barat.

Oleh karenanya, kuat dugaan muncul ditengah masyarakat bahwa APIP Nias Barat justru akan menghambat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, sehingga menimbulkan keraguan publik atas independensi dan integritas lembaga pengawas dimaksud.

Afolo Gulo menegaskan, APIP “wajib” hukumnya mematuhi standar audit dan mendukung proses hukum. Bukan malah melindungi dugaan korupsi dengan menahan tindak lanjut LHP Korupsi Dana Desa Lasarabagawu dimaksud.

Hal serupa disuarakan penggiat anti-korupsi, Ketua DPD AJH Nias Barat. Ia mendesak Kepala Kejari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, SH., MH., untuk segera mengungkap kasus korupsi Dana Desa Lasarabagawu yang disebutnya “menggurita” setiap tahun di Desa Lasarabagawu.

“Pelaku tindak pidana korupsi harus segera ditangkap, karena Korupsi adalah musuh bersama,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Sumut sendiri telah memberi atensi penuh melalui Surat Nomor: B-2404/L.2.5/Fo.2/03/2026 (10 Maret 2026), yang memerintahkan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tidak dijalankannya rekomendasi Inspektorat Nias Barat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Nias Barat belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan maupun rekomendasi pengembalian kerugian Negara atas pengelolaan Keuangan Desa Lasarabagawu Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2022, dimana Dana Desa yang seharusnya dikembalikan oleh oknum Kepala Desa ke kas Desa, hingga kini belum disetorkan.**

Pos terkait