Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Diduga Langgar SOP Dalam Penerbitan Paspor PMI Ilegal

Foto : Annisa Hasanah asal Sukabumi dan Emis asal Karawang, kedua PMI Ilegal ini Paspor nya diterbitkan di kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor Jawa Barat.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor tengah menjadi sorotan setelah diduga menerbitkan paspor pekerja migran Indonesia (PMI) secara tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP). Dugaan ini mencuat dalam kasus penerbitan paspor untuk dua PMI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk memberantas TPPO, termasuk modus pengiriman PMI ilegal. Dia memastikan tak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum.

“Tentunya ini menjadi kesepakatan kita untuk melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat,” tegas Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025), usai menerima audiensi dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.

Dugaan Penerbitan Paspor Tanpa Prosedur Ketat

Dugaan pelanggaran di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melibatkan penerbitan paspor atas nama Annisa Hasanah, warga Sukabumi, dengan nomor paspor E7880802 pada 30 Mei 2024, serta paspor atas nama Emis, warga Karawang, dengan nomor paspor E2821269 pada 14 Maret 2023.

Kedua paspor ini diduga diterbitkan tanpa melalui persyaratan ketat sebagaimana diatur oleh pemerintah. Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh sindikat TPPO untuk mengirim korban ke Timur Tengah, meskipun moratorium pengiriman PMI ke wilayah tersebut masih berlaku.

Pengulangan penerbitan paspor tanpa SOP yang jelas, seperti yang terjadi pada dua kasus ini, menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan oknum petugas imigrasi dalam sindikat TPPO.

Langkah Pemerintah dan Regulasi yang Berlaku

Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, setiap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) wajib mengikuti pelatihan dan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi. Hal ini dipertegas dalam Permenaker Nomor 22 Tahun 2014, yang mensyaratkan proses rekrutmen hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Namun, kasus ini menunjukkan bahwa prosedur tersebut tidak diterapkan secara ketat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Padahal, sesuai arahan Presiden RI dalam program Asta Cita, pencegahan TPPO dan pelindungan CPMI harus menjadi prioritas utama.

Seruan Penindakan Tegas

Muncul desakan agar Kementerian Imigrasi dan Lapas serta Kementerian P2MI segera menindak tegas dugaan pelanggaran ini. Kantor Imigrasi yang semestinya menjadi benteng terakhir dalam memastikan legalitas dokumen perjalanan justru diduga memberikan kemudahan bagi sindikat TPPO.

Polri dan KP2MI diharapkan dapat bersinergi untuk membongkar jaringan mafia yang memanfaatkan kelemahan sistem ini.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada pelaku utama tetapi juga oknum yang terlibat,” tegas Kapolri.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi sistem penerbitan paspor agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan dari perdagangan manusia.**

Pos terkait