Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
BATAM, KEPRI – Dari penelusuran awak media di lapangan, khususnya di plaza avava Jalan Kompleks Business Centre Blok III Lt. 2 – Jodoh, Lubuk Baja kota Batam kepulauan Riau judi Gelper masih saja beroperasi seperti biasnya,tanpa tersentuh oleh jajaran kepolisian Kapolsek Lubuk baja.
Keberadaan judi Gelper yang terlihat dibungkus dengan city zone sebuah permainan ketangkasan untuk anak anak tersebut sangat banyak menuai kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Diantara kejanggalan dari permainan ketangkasan untuk anak anak tersebut adalah mengenai hadiah bagi para pemenang yang diberikan berupa rokok, sungguh sangat tidak beralasan jika para pengelola Gelper memberikan rokok kepada anak anak sebuah hadiah permaian.
Rokok dari hasil perjudian tersebut di jual kesebuah STAN tempat penampungan khusus yang tak jauh dari lokasi permainan judi Gelper avava.
Menurut keterangan Eko, selaku pemilik stan H &T fashion kepada awak media mengatakan, “kalau beliau hanya membeli rokok dari hasil permainan ketangkasan tersebut, Jadi Stan yang kami sewa dua setengah juta rupiah perbulan itu memang tidak ada menjual apa apa,” kata Eko.
Saat awak media menanyakan apakah bisa tercapai target 2’5 JT perbulannya jika hanya mengharapkan dari hasil pembelian rokok dari para pemenang ketangkasan saja tanpa ada usaha lain.
Eko mengatakan, “kalau target pembayaran sewa STAN itu sudah pasti bisa tercapai karena rokok yang kami beli ratusan slop perhari, jadi kalau misalnya kami mengambil Rp. 4 000 rupiah saja perslop kan jelas bisa mencapai bahkan kita bisa untung sedikit,” ujarnya.
Namun ketika di singgung masalah rokok yang iya beli dari hasil tindak pidana perjudian atau sebuah kejahatan yang patut diduga melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, beliau langsung mematikan dan menutup pembicaraan melalui sambungan via telepon selulernya.
Menurut Hery marhat salah satu aktivis kota Batam mengatakan kalau aparat Kepolisian sebenarnya sudah mengetahui keberadaan judi Gelper yang ada di plaza Avava tersebut.
“Karena saya sendiri ikut mendampingi teman teman ke Polsek Lubuk Baja untuk memberikan informasi dan berniat melaporkan kepada aparat Kepolisian, tapi petugas Kapolsek yang ada di sana mengatakan kalau sebagian teman teman mereka sudah turun kelokasi dan kami diminta untuk menunggu perkembangan,” kata Hery.
“Namun seperti yang kita saksikan sampai saat ini kami tidak di berikan informasi apa apa, dan judi Gelper di avava masih saja beraktivitas alias tak di proses,” ungkap Hery.
Masih Hery Marhat menambahkan, “kalau aparat penegak hukum memang benar benar bekerja dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku maka tidak ada kata kata yang mengatakan, jika ditemukan unsur judi silahkan laporkan,” katanya.
“Karena jika mengacu kepada Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya,” jelas Hery.
“Jadi Undang Undang Hukum Pidana KUHP pasal 303 ayat (3) cukup jelas, dan unsur unsur nya cukup jelas, hanya saja kapan akan dilakukan tindakan kepada para pengelola dan penadah yang diduga kroni kroni nya saja lagi yang menurut saya belum jelas,” ungkap Hery.
“Apakah aparat Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu perintah bapak Kapolri, seperti pada tahun 2022 lalu baru permainan ketangkasan berubah menjadi perjudian,” tutup Hery Marhat.








