Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar Gencar Sosialisasi Knalpot Brong diwilayahnya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin. 

MAKASSAR, SULSEL — Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Makassar terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi tertib berlalulintas dan larangan penggunaan knalpot brong / Resin dengan mengunjungi beberapa Toko yang ada di wilahaya Kota Makassar, Kamis (18/1/2024), pagi tadi.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, melalui Kasat lantas Polres Pelabuhan AKP Sarief, SH., MH, menuturkan, hal – hal ini dilakukan untuk beberapa toko yang ada wilahya hukum Polres Pelabuhan Makassar.

“Menciptakan lingkungan berlalu lintas yang tertib dan aman bagi seluruh masyarakat pengguna jalan. Kali ini menyasar ke Toko penjualan Knalpot di jalan Kalimantan dengan toko toko yang ada di wilayah Pelabuhan Makassar.

“Kepada para pemilik Toko dihimbau untuk tidak menjual dan tidak lagi melayani masyarakat yang akan mau menbeli tersebut, memasang knalpot brong, karena penggunaan Knalpot Brong melanggar aturan berlalulintas di jalan,” jelasnya.

AKP Sarief di dampingi Personel Satlantas Polres Pelabuhan Makassar memberikan penekanan dan himbahuan kepada pada pemilik Toko.

“Pentingnya mematuhi aturan atau tertib berlalu lintas, termasuk larangan yang ada setiap jalan atau pun rambu -rambu jalan,” penggunaan Knalpot Brong.

“Kami berharap agar seluruh masyarakat dapat mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan berlalu lintas yang tertib dan aman,” ucap AKP Sarief.

“Kasat Lantas Pelabuhan pun menambahkan bahwa ketikan ada pengendara sepeda motor akan melakukaan pelanggaran yang memakai Knalpot Brong maka dibawa ke kantor Polres Pelabuhan dan kendaraan nya lalu diberikan Surat Tilang. Lalu Knalpot di copot. Kita melakukan knalpot yang semula / yang sandar knalpot nya. Dan sangsi kepada pemilik kendaraan tersebut,” jelasnya.

Pihak Satlantas Polres Pelabuhan Makassar juga menegaskan bahwa larangan tersebut bukan semata-mata untuk menghambat kreativitas pemilik sepeda motor dan mobil namun lebih kepada menjaga ketertiban di jalan dan kenyamanan bersama publik. yang sama sama penguna jalan.

“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat Kota Makassar dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan larangan knalpot Brong, rambu jalan. Sehingga dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak, Knalpot brong bisa di gunakan pada tempat yang resmi yaitu pada even acara resmi,” tutup Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar AKP Sarief, SH., MH.

Pos terkait