Kasus Dugaan Pemotongan Dana Dacil di Nias Selatan, Pelapor Minta Kajati Sumut Turun Tangan

Laporan wartawan sorotnews.co.id: Samahato Buulolo/A. Pais.

NIAS SELATAN, SUMUT – Penanganan kasus dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DACIL) di Kabupaten Nias Selatan menuai sorotan. Pelapor, Liusman Ndruru, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) mengambil alih proses penuntasan perkara tersebut guna memastikan keadilan dan kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menyeret Kepala SDN No. 078463 Tobualo Hilibadalu (Tobhil) berinisial BH (Budilia Halawa), yang diduga memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Dalam keterangannya, BH menyebut bahwa sejumlah uang yang ditransfer oleh Liusman ke rekening pribadinya merupakan transaksi utang piutang.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Liusman. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada perjanjian utang piutang antara dirinya dengan kepala sekolah tersebut.

“Bagaimana mungkin saya mentransfer sejumlah uang tanpa adanya perjanjian utang piutang. Itu tidak masuk akal,” ujar Liusman kepada Sorotnews.co.id.

Menindaklanjuti perbedaan keterangan tersebut, pelapor meminta agar dilakukan konfrontasi. Pada 28 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) mempertemukan kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik.

Dalam pertemuan tersebut, BH dinilai tidak mampu menunjukkan bukti yang mendukung klaimnya. Ia tetap menyatakan bahwa uang tersebut merupakan utang, namun tanpa disertai dokumen atau bukti pendukung.

Sementara itu, Liusman memaparkan secara rinci bahwa dana yang ia transfer merupakan setoran sebesar 30 persen dari dana DACIL yang diterimanya sebagai guru penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG). Ia menyebut, setoran tersebut merupakan instruksi langsung dari kepala sekolah.

“Dana yang saya transfer itu adalah setoran DACIL 30 persen yang diperintahkan kepada kami para guru untuk disalurkan melalui kepala sekolah,” jelasnya.

Liusman juga mengaku memiliki bukti berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menunjukkan adanya instruksi dari kepala sekolah terkait setoran tersebut. Bahkan, menurutnya, kepala sekolah sempat melarang pembayaran dilakukan melalui transfer.

“Selama ini saya justru dilarang transfer, kemungkinan karena khawatir dijadikan bukti,” tambahnya.

Menurut Liusman, sejumlah bukti yang ia sampaikan tidak dapat dibantah oleh pihak terlapor dalam proses konfrontasi tersebut.

Meski demikian, hingga kini proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Liusman mengaku telah menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada jaksa bidang Pidsus melalui pesan WhatsApp pada 9 April 2026, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Ia menyebut, salah satu jaksa Pidsus, Forgus Gea, menyampaikan bahwa kasus masih dalam proses pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun, terkait hasil konfrontasi, belum ada penjelasan rinci yang diberikan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Purba, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyarankan agar koordinasi dilakukan dengan Kepala Seksi Pidana Khusus, Lintong Samuel Siagian.

Upaya konfirmasi kepada Kasi Pidsus Lintong Samuel Siagian dan staf Pidsus, Forgus Gea, belum mendapat tanggapan. Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

Menanggapi hal itu, Liusman menilai bahwa perkara dugaan pemotongan dana DACIL tersebut seharusnya sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ia pun berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat mengambil alih penanganan kasus tersebut.

“Saya berharap Kajati Sumut dan Jaksa Agung RI dapat mengambil alih agar ada kejelasan dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Nias Selatan,” tegasnya.**

Pos terkait