Kasus Dugaan Pungli PTSL Wonosari Tutur Diusut Kejari Pasuruan, Kades Akhirnya Angkat Bicara

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

PASURUAN, JATIM – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir dan kini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Wonosari Herlambang akhirnya buka suara. Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan program PTSL memang terdapat urunan dari warga, namun menegaskan bahwa hal tersebut bersifat sukarela, bukan pungutan liar sebagaimana yang dituduhkan.

Menurut Herlambang, urunan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk membeli tanah pengganti tanah kas desa (TKD) yang selama ini telah ditempati warga secara turun-temurun.

“Urunan itu muncul dari kesepakatan warga sendiri. Awalnya mereka ingin mengubah status tanah kas desa menjadi hak milik, tapi itu tidak bisa karena TKD adalah aset desa. Maka diambil jalan tengah dengan mekanisme tukar guling,” ujar Herlambang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (4/11/2025).

Dijelaskan Herlambang, proses tukar guling tersebut telah dibahas sejak tahun 2022 melalui sejumlah musyawarah desa yang juga dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dari hasil kesepakatan itu, warga setuju untuk membeli tanah di lokasi lain sebagai lahan pengganti TKD, dengan cara urunan bersama.

Untuk mengoordinasikan urunan, dibentuklah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang berfungsi mengelola dana secara transparan dan mandiri.

“Pokmas ini berdiri di luar struktur pemerintahan desa. Semua keputusan dan pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan disaksikan BPD,” jelasnya.

Dana urunan yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli lahan produktif berupa kebun apel yang diserahkan kembali kepada pemerintah desa sebagai aset pengganti. Lahan tersebut, kata Herlambang, bahkan bisa menjadi sumber pendapatan asli desa (PAD) di masa mendatang.

“Kami justru memikirkan agar desa tidak kehilangan aset. Karena itu ditempuh mekanisme tukar guling agar status tanah tetap terjaga,” tegasnya.

Herlambang mengungkapkan, peserta program PTSL di desanya dikenai biaya sekitar Rp 500 ribu per bidang tanah, yang digunakan untuk kebutuhan operasional, pengukuran, serta kegiatan lapangan selama proses sertifikasi berlangsung.

“Itu nominal yang wajar, bahkan di desa lain biayanya relatif sama,” ujarnya.

Namun, lanjut Herlambang, persoalan kemudian muncul karena adanya dugaan bahwa urunan warga untuk membeli tanah pengganti TKD dianggap sebagai pungli. Padahal, menurutnya, seluruh proses dilakukan atas dasar musyawarah dan kesepakatan bersama.

“Dalam musyawarah, disepakati bahwa urunan dilakukan secara gotong royong. Warga yang mampu membantu yang kurang mampu. Tidak ada paksaan,” tutur Herlambang.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan Pokmas, masih terdapat sisa dana sekitar Rp 162 juta setelah pembelian lahan dilakukan. Dana tersebut, kata dia, dicatat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya pastikan Pokmas transparan dalam pencatatannya. Karena itu, saya juga prihatin ketika persoalan ini dituduh sebagai pungli,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto membenarkan bahwa kasus dugaan pungli PTSL di Desa Wonosari sudah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Ferry, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk memeriksa sejumlah saksi secara maraton, baik di tingkat desa maupun kecamatan.

“Pemeriksaan di Kecamatan Tutur juga merupakan bagian dari upaya mencari alat bukti tambahan,” jelas Ferry.

Ia menegaskan, keputusan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa dugaan tindak pidana memang terjadi.

“Dalam tahap penyelidikan, tentu sudah ada bukti permulaan bahwa peristiwa pidana terjadi. Karena itu, perkara ini dinilai layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional yang digagas pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan berjalan transparan, bebas pungli, dan sesuai peraturan perundang-undangan.**

Pos terkait