Kasus Pemalakan di Desa Labunti Diselesaikan Secara Damai Melalui Restorative Justice di Polsek Tampo

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

MUNA, SULTRA – Kasus dugaan pemalakan yang terjadi di Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berakhir damai setelah melalui proses restorative justice yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Tampo (Polsek Tampo). Proses mediasi ini melibatkan semua pihak terkait, termasuk korban, pelaku, dan pemerintah desa setempat.

Peristiwa bermula pada pukul 20.30 WITA saat seorang warga Kelurahan Tampo, berinisial JF, menjadi korban pemalakan oleh dua orang pria di wilayah Desa Labunti. Malam itu juga, JF melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampo. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, berinisial KV dan HM.

Proses penyelesaian kasus ini dilakukan secara damai melalui pendekatan restorative justice yang dilaksanakan di Mapolsek Tampo. Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tampo, Iptu Fajar Hidayat, SE, serta dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Tampo Muh. Arjunal Qadim, Kasium Bripka Ridwan Syuaib, Kepala Desa Labunti Hidayat Tunggal, SH, korban JF, kedua pelaku beserta orang tua dan istri mereka.

Kapolsek Tampo Iptu Fajar Hidayat menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan awal yang telah dicapai antara korban dan pelaku sehari sebelumnya.

“Korban telah menyatakan tidak ingin memperpanjang kasus ini dan tidak menuntut ganti rugi, namun dengan satu syarat: kejadian serupa tidak boleh terulang kembali di Desa Labunti. Selain itu, Pemerintah Desa Labunti juga diminta membuat komitmen bersama dengan pihak Kepolisian, khususnya Polsek Tampo, dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas Kapolsek Fajar Hidayat.

Dalam forum tersebut, Kapolsek menegaskan pentingnya peran aktif Pemerintah Desa Labunti dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, khususnya bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah tersebut.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami harap ini menjadi momentum bagi desa-desa lain dalam wilayah hukum Polsek Tampo untuk lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Korban JF dalam kesaksiannya menyampaikan apresiasi kepada pihak Polsek Tampo atas penanganan cepat dan profesional terhadap laporan yang ia ajukan.

“Saya tidak menuntut apa pun, termasuk ganti rugi. Saya hanya berharap para pelaku benar-benar bertaubat, dan agar pemerintah desa dapat meningkatkan keamanan di wilayahnya,” ujar JF.

JF juga meminta agar kedua pelaku baru dibebaskan pada hari Jumat, dengan harapan mereka terlebih dahulu mengikuti salat Jumat bersama anggota Polsek Tampo di Masjid Al-Azhar sebagai bagian dari refleksi dan langkah awal perubahan diri.

Kepala Desa Labunti, Hidayat Tunggal, SH, secara tegas menyatakan bahwa tindakan serupa tidak akan terjadi lagi.

“Saya pastikan tidak akan ada lagi ‘KV’ dan ‘HM’ yang lain. Jika mereka kembali melakukan perbuatan serupa, saya sendiri yang akan menyerahkan mereka ke Polsek Tampo,” ujarnya di hadapan semua pihak yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut, kedua pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatan mereka.

“Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan ini. Kami ingin memperbaiki hidup demi keluarga kami, terutama anak dan istri yang kami cintai,” ucap KV dan HM secara bergantian.

Orang tua dan istri dari kedua pelaku juga turut menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian dan korban atas kesempatan kedua yang diberikan kepada keluarga mereka.

“Jika mereka kembali berulah, kami sendiri yang akan melaporkan ke pihak berwajib,” ujar mereka menutup sesi mediasi.

Sebagai bentuk komitmen, kedua pelaku menandatangani surat pernyataan bermaterai di hadapan saksi-saksi yang terdiri dari : Saksi dari pihak korban: Agus Minardi, Saksi dari pihak pelaku: Kepala Desa Labunti, orang tua pelaku, dan istri pelaku.

Dengan disepakatinya penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice, diharapkan menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa secara humanis namun tetap memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat.**

Pos terkait