Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Papua Barat Daya Terungkap, 10 Tersangka Ditetapkan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya mengungkap perkembangan terbaru penanganan serangkaian kasus kekerasan berupa pembunuhan dan pembakaran fasilitas umum dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Kasubdit Jatanras Polda Papua Barat Daya AKBP Ardy Yusuf, S.IK menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 8 Maret 2026 bermula dari informasi mengenai keberadaan korban. Informasi tersebut disampaikan oleh dua orang kepada para pelaku eksekutor saat korban diketahui tengah menggunakan tiga unit sepeda motor.

Informasi itu kemudian diteruskan oleh seorang berinisial MY, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi tersebut diduga menjadi dasar bagi para pelaku untuk melancarkan aksi penyerangan.

“Dalam kejadian tersebut, dua orang korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam aksi tersebut para pelaku sempat melepaskan tembakan, namun tidak mengenai sasaran. Luka fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia justru diakibatkan oleh serangan senjata tajam berupa parang.

“Beberapa pelaku sempat melepaskan tembakan, tetapi tidak mengenai korban. Penyerangan utama dilakukan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengidentifikasi sekitar 13 orang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi karena perannya belum dapat dipastikan.

“Dari 10 tersangka, empat orang telah berhasil diamankan. Sementara enam lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam DPO,” tambahnya.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya pihak yang berperan dalam menyiapkan sarana kejahatan, termasuk penyediaan senjata api dan alat komunikasi berupa handy talky (HT). Para pelaku diduga tergabung dalam beberapa kelompok dan terkait dalam tiga laporan polisi (LP) yang berbeda.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini menangani tiga peristiwa yang saling berkaitan, yakni pembakaran kantor distrik pada 2 Desember 2024, pembunuhan pada 8 Maret 2026, serta kejadian pada 16 Maret 2026 yang juga menimbulkan korban jiwa.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkembang dari hasil pemeriksaan intensif terhadap empat tersangka yang telah diamankan sejak pertengahan Maret hingga awal April 2026. Dari hasil tersebut, polisi kemudian menelusuri keterlibatan pelaku lain yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“Kasus ini terus berkembang. Ada indikasi keterkaitan antarperistiwa serta keterlibatan sejumlah pihak lain yang masih kami dalami,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian pelaku diduga sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan pascakejadian untuk menghindari kejaran aparat. Motif awal penyerangan diduga hanya menyasar satu korban, namun dalam pelaksanaannya justru menimbulkan lebih banyak korban jiwa.

Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny, menambahkan bahwa proses penanganan kasus ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak.

“Ada campur tangan dari Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, dan tokoh masyarakat Kabupaten Tambrauw sehingga proses membawa keempat tersangka dan satu saksi dapat berjalan dengan baik dan lancar,” terang Kompol Jenny.

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para DPO hingga tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku,” pungkasnya.**

Pos terkait