Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
GOWA, SULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Perkara ini melibatkan pengelolaan dana JKN sejak tahun 2018 hingga Juli 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp3,37 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 8 September 2025, setelah tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni :
1. US, selaku Ketua Tim Pengelola Dana JKN Tahun 2018 di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.4.13/Fd.1/09/2025.
2. S, selaku Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Periode 2009–2020. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.4.13/Fd.1/09/2025.
3. S, selaku Ketua Tim Pengelola Dana JKN Tahun 2017–2020 di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/P.4.13/Fd.1/09/2025.
Ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 28 September 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah sebagai berikut : US: Surat Perintah Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2025; S (Direktur): Surat Perintah Nomor PRINT-01/P.4.13/Fd.1/09/2025; S (Ketua Tim): Surat Perintah Nomor PRINT-03/P.4.13/Fd.1/09/2025. Ketiganya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Kejari Gowa menjelaskan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan dana JKN yang berasal dari BPJS Kesehatan, yang seharusnya digunakan untuk operasional rumah sakit dan pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan.
Dalam kurun waktu 2018 hingga Juli 2023, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.377.592.797 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Para tersangka dijerat dengan pasal sebagai berikut :
Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 65 KUHP. Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 KUHP, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan, Kejari Gowa telah memeriksa sekitar 56 orang saksi guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Kejari Gowa menegaskan bahwa proses hukum masih terus berlanjut dan membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau seluruh pihak, khususnya saksi-saksi yang terlibat dalam perkara ini, agar bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan atau merusak alat bukti.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Siapapun yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kejari Gowa dalam pernyataan tertulisnya.**








