Kisruh di Wonotunggal: Kades Dituding Terima Suap, Warga Siap Bersumpah Pocong

Foto: Suheri warga desa Wonotunggal, Sabtu (19/4/25).

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Aziz. 

BATANG, JATENG – Seorang warga Dukuh Tegalsari, Desa Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Suheri (55), menyuarakan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Wonotunggal atas pemecatan anaknya yang menjabat sebagai perangkat desa. Pemecatan tersebut, menurutnya, dilakukan tanpa alasan yang jelas dan dinilai penuh kejanggalan.

Suheri mengungkapkan bahwa anaknya diberhentikan pada 8 April lalu dengan tuduhan asusila. Namun ia mempertanyakan kebenaran tuduhan tersebut.

“Katanya alasan pemecatan karena asusila, tapi asusila dengan siapa? Warga mana yang resah? Mana buktinya?” ujarnya dengan nada kecewa,Sabtu(19/4/25).

Yang lebih mengejutkan, Suheri mengaku bahwa pada tahun 2021, ia memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Kepala Desa Wonotunggal sebagai bagian dari ‘komitmen’ agar anaknya bisa menjadi perangkat desa.

“Awalnya saya tidak mau, tapi karena terbujuk rayu , akhirnya saya setuju. Penyerahan uang dilakukan di Kadilangu. Tidak ada kuitansi, saya manut saja,” tuturnya.

Suheri mengaku sempat menunggu dua tahun hingga anaknya benar-benar dilantik menjadi perangkat desa, meskipun uang sudah diserahkan sejak awal. Ia merasa sangat dirugikan, apalagi kini anaknya diberhentikan secara mendadak.

“Kalau memang anak saya bersalah, kenapa tidak dibina dulu? Bukan langsung dipecat. Kecuali lurah tidak pernah menerima uang itu, baru wajar,” tambahnya.

Ia juga menegaskan kesiapannya untuk bersumpah pocong jika tuduhannya soal suap tidak benar.

“Kalau lurah merasa tidak menerima uang, ayo sumpah pocong. Saya siap, disaksikan warga Tegalsari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wonotunggal, Kisworo, membantah keras tuduhan tersebut. Saat ditemui di kediamannya, ia menyatakan tidak pernah menerima uang terkait pencalonan perangkat desa.

“Kalau memang ada uang, kenapa baru ribut sekarang setelah dua tahun? Tidak benar itu,” ucap Kisworo.

Terkait pemecatan, Kisworo menjelaskan bahwa tindakan itu diambil karena adanya desakan dari warga dan dugaan pelanggaran moral.

“Yang bersangkutan kami pecat karena terbukti hamil di luar nikah. Katanya nikah siri, tapi surat-suratnya tidak sah, bahkan pernikahannya ditolak KUA karena masa iddah belum selesai,” terang Kisworo.**

Pos terkait