Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Proyek nasional peningkatan kualitas pemukiman kumuh yang dibiayai Bank Dunia senilai Rp. 41 miliar lebih di Kecamatan Buaran dan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan menyisahkan ironi. Lima pekerja proyek diketahui belum dibayarkan haknya selama 18 bulan.
“Total ada lima Mandor proyek yang belum menerima upah sejak Agustus 2021 hingga Januari 2023,” ungkap Jibril Muafaq (34), Kamis (16/2/2023).
Jibril Muafaq yang juga Mandor lokal menyebut besaran upah yang belum dibayarkan oleh PT. Haka Utama, selaku pelaksana proyek atau kontraktor mencapai angka ratusan juta, tepatnya Rp. 350.582.271.
Adapun rincianya Jibril Muafaq, upah yang belum diterima sebesar Rp. 103 juta, Sudarno Rp. 67.9 juta, Rohyan Rp. 86. 8 juta, Hasan Rp. 50. 8 juta dan Suradi Rp. 41.2 juta.
“Sedangkan Mandor sendiri berasal dari warga Pekalongan, Batang, Gringsing, Kendal dan Trenggalek,” terang Jibril.
Jibril mengatakan selama ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan haknya seperti membuat laporan ke Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Jawa Tengah.
Bahkan pihaknya juga sudah berkirim surat ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo namun tidak membuahkan hasil atau solusi hingga proyek selesai atau PHO (Provisional Hand Over).
“Dari BPPW Jateng kami hanya diminta menjaga komunikasi. Namun tidak ada kejelasannya. Sedangkan dari Gubernur hanya diberikan disposisi untuk ke Disnaker Pekalongan,” jelas Jibril.
Jibril menyebut dari Disnaker Pekalongan pernah memfasilitasi pertemuan mediasi antara para Mandor dengan pihak PT. Haka Utama yang diwakili oleh Project Manager (PM) Aminoto.
“Hasilnya mentok tanpa solusi, karena tidak ada yang merasa bertanggungjawab atas nasib kami terkait kepastian pembayaran upah,” beber Jibril.
Saat ini, kata Jibril, seluruh pekerjaan fisik di lokasi sudah selesai semua dan kantor yang ditempati PT Haka Utama juga sudah kosong ditinggalkan serta tidak ada satupun pihak kontraktor yang bisa dimintai tanggungjawab.
Pihaknya berharap PT Haka Utama mau menyelesaikan kewajibannya karena upah pekerja yang sebelumnya sempat tidak dibayar sudah ditalangi oleh para Mandor dengan berbagai cara termasuk menjual aset pribadi seperti mobil untuk menutupi hak para pekerja.
Sementara itu Project Manager PT. Haka Utama, Aminoto yang pernah ditugaskan mewakili perusahaan di Pekalongan tidak merespon pesan singkat maupun telepon dari Sorotnews. Bersambung…








