Korban Dugaan Jebakan Kredit Mencekik BMT Mitra Umat Ditawari Pimpinan Selesaikan Di Luar Kantor

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sejumlah debitur yang mengaku dirugikan miliaran rupiah dari perjanjian kredit pembiayaan syariah menggeruduk Kantor Pusat Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat di Jalan Dr Wahidin Nomor 59 Kota Pekalongan.

Tiga debitur yang menjadi korban dugaan kecurangan kredit dengan modus penggelembungan nilai pinjaman tersebut bermaksud meminta kejelasan dari pimpinan maupun pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Mitra Umat.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa Putra, Zaenudin mengungkapkan ada banyak kejanggalan dari perjanjian akad kredit yang merugikan kliennya seperti sulitnya meminta bukti setoran berupa kwitansi maupun rekening koran.

“Kita sudah mempelajari berkas dokumen-dokumen klien kami ini di dalam surat perjanjian akad jual beli secara angsuran,” ujar Zaenudin di Kantor BMT Mitra Umat, Senin (5/6/2023).

Selain itu kedatangan kliennya ke Kantor Pusat BMT Mitra Umat untuk menanyakan sekaligus meminta kepastian berapa sebenarnya sisa hutang yang belum dibayarkan karena selama ini angkanya selalu berubah-ubah.

Sedangkan pihak BMT Mitra Umat sendiri saat didatangi tidak bisa menemui lantaran semuanya mulai dari pimpinan hingga pengurus maupun petugas yang biasa mencetak rekening koran masih ada tugas di luar.

“Pihak pimpinan BMT Mitra Umat hanya mau pertemuan dengan kami dilakukan di luar kantor. Mereka menjanjikan audensi dilakukan pada Rabu ini,” kata Zaenudin menjelaskan.

Adapun mencuatnya kasus tersebut berawal dari seorang warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan bernama Ronipan (33) yang mengajukan kredit sebesar Rp 1,7 miliar dengan tempo enam bulan untuk usaha kaveling dan perumahan dengan agunan 28 sertifikat.

Selama enam bulan berjalan korban sudah mengangsur beberapa kali hingga total setoran yang masuk mencapai Rp 1 miliar lebih dan hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya 8 sertifikat dari 28 yang dijaminkan.

Untuk menebus sisa 20 sertifikat yang masih menjadi jaminan di BMT Mitra Umat maka korban menambah tempo pinjaman dengan akad kredit kedua melalui skema take over atas nama saudaranya dengan penjamin kakak kandung korban sebesar Rp 2,3 miliar setelah ditawar dari semula 2,5 miliar.

Meski sudah dilakukan take over atau ambil alih hutang atas nama saudara korban untuk menutup sisa pinjaman yang lama namun anehnya nilai hutang tidak berubah atau tidak dianggap lunas melainkan masih dihitung utuh Rp 1,7 miliar.

Bahkan pernah pula diberikan tawaran menutup kredit asal membayar Rp 3,1 miliar itupun hanya berlaku untuk sertifikat ruko saja sedangkan sertifikat kavling perumahan tidak termasuk.

Lalu saat kembali meminta penjelasan dengan mendatangi kantor berkali-kali namun tidak pernah ditemui dan selalu menerima jawaban pimpinan sedang keluar.

“Sekalinya berhasil dihubungi diminta menebus sertifikat ruko, kavling dan bangunan perumahan sebesar Rp 4,1 miliar. Lelah dipermainkan akhirnya saya lapor LBH,” terang Ronipan sebelumnya.

Belakangan setelah kasus yang dialami Ronipan mencuat, bermunculan korban lain dan diyakini jumlahnya akan terus bertambah karena belum berani melapor.

Pos terkait