Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet.
PEMALANG, JATENG – Nur Aisyah, janda almarhum perwira polisi yang pernah bertugas di Polres Tegal Kota, mendatangi Kejaksaan Negeri Pemalang pada Senin (27/10/2025). Didampingi kuasa hukumnya dari Master Justice Law Office, kedatangan warga Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang itu merupakan upaya mencari keadilan atas perkara dugaan penipuan yang telah dilaporkannya sejak tahun 2023.
Menurut Aisyah, penanganan kasus yang menimpanya dirasa belum mencerminkan keadilan. Ia mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga berperan lebih besar justru belum tersentuh proses hukum.
“Yang jadi tersangka sekarang hanya perantara, padahal yang menyuruh dan yang mengeluarkan cek justru belum dijadikan tersangka,” ujar Nur Aisyah dengan nada kecewa.
Kuasa hukum korban, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan ini pertama kali dibuat pada tahun 2023 di Polres Pemalang oleh Aisyah bersama almarhum suaminya, yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Tegal Kota.
Dalam keterangannya, Huseinda mengungkapkan bahwa awal mula kasus ini bermula ketika kliennya, yang berprofesi sebagai notaris, dikenalkan oleh seseorang berinisial J, seorang makelar yang kerap bekerja sama dengannya. J kemudian mengajak Aisyah dan almarhum suaminya datang ke rumah DY di kawasan Cibelok, Pemalang dan disana DY menawarkan pekerjaan pembebasan lahan tersebut, bahkan menjanjikan proyek urugan tanah kepada almarhum suaminya. Namun seiring waktu, tawaran itu bergeser menjadi permintaan pinjaman dana dengan alasan untuk biaya survei dan persiapan pencalonan DY sebagai calon Bupati Pemalang.
Tergiur oleh janji pekerjaan tersebut, Aisyah dan suaminya akhirnya memberikan pinjaman dana kepada DY melalui J. Sebagai jaminan, DY menyerahkan cek senilai Rp350 juta. Namun saat jatuh tempo, cek tersebut ternyata kosong dan tidak dapat dicairkan.
“Cek yang diberikan oleh DY tidak bisa dicairkan. Nilainya Rp350 juta. Hingga kini baru satu orang berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Huseinda.
Dalam kunjungannya ke Kejaksaan Negeri Pemalang, Aisyah dan tim kuasa hukumnya diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum), Stirman Eka Priya Samudra, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Pidum menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pemalang akan bertindak seprofesional mungkin dalam menangani perkara yang melibatkan Aisyah sebagai korban. Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan tegak lurus dan objektif dalam setiap proses penanganan perkara.
Terkait belum ditetapkannya DY sebagai tersangka, Stirman menjelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik Polres Pemalang. Kejaksaan, lanjutnya, dalam kapasitas sebagai penuntut umum, hanya bersifat menunggu dan menerima berkas perkara dari pihak kepolisian.
“Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum. Kami memahami perasaan Ibu Aisyah dan turut berempati atas peristiwa yang dialaminya. Namun untuk penetapan tersangka, kewenangan sepenuhnya ada di penyidik,” ujar Stirman.
Kasi Pidum juga menambahkan bahwa pihaknya akan mencermati fakta-fakta persidangan setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Jika dalam persidangan muncul indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk DY, maka pihak kejaksaan akan menyampaikan temuan tersebut kepada penyidik Polres Pemalang untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, Stirman juga mempersilakan Aisyah apabila ingin menempuh upaya hukum lanjutan di tingkat kepolisian, sesuai dengan haknya sebagai korban.
Rencana Gelar Perkara di Polda Jateng
Menyikapi hasil pertemuan tersebut, Nur Aisyah bersama kuasa hukumnya, Huseinda Kusuma, berencana dalam waktu dekat akan memohon dilakukannya gelar perkara khusus di Bagwasidik Polda Jawa Tengah.
Langkah ini dimaksudkan agar Polda Jateng dapat menelaah secara menyeluruh penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Pemalang, sekaligus memastikan bahwa tidak ada pihak yang terlibat namun luput dari proses hukum.
“Kami berharap gelar perkara di Bagwasidik Polda Jateng nantinya dapat menghadirkan pejabat atau penyidik terkait dari Polres Pemalang. Tujuannya agar semua pihak dapat melihat secara jernih duduk perkara dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” tutup Huseinda.**








