Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan tindakan tegas dengan menyegel kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana (ANP) di wilayah Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melakukan penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke negara-negara kawasan Timur Tengah yang saat ini masih berstatus moratorium atau larangan penempatan.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi Rusman, menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan bagian dari komitmen KP2MI untuk melindungi hak dan keselamatan pekerja migran Indonesia.
“Perusahaan ini melanggar aturan dengan menempatkan CPMI ke negara-negara Timur Tengah yang masih ditutup untuk penempatan. Ini jelas-jelas pelanggaran,” tegas Rinardi saat memimpin penyegelan kantor ANP.
Menurut Rinardi, PT Alfa Nusantara Perdana diduga tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1a.
Selain tidak memiliki izin resmi, perusahaan tersebut juga disebut belum menyelesaikan sejumlah kasus terkait penempatan nonprosedural pekerja migran di kawasan Timur Tengah yang sebelumnya telah diadukan oleh pihak keluarga pekerja maupun lembaga pendamping.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan ini masih mengirim pekerja ke wilayah moratorium secara diam-diam dan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Ini membahayakan keselamatan CPMI,” lanjut Rinardi.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui KP2MI telah memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran ke sejumlah negara di Timur Tengah, khususnya untuk sektor domestik seperti asisten rumah tangga. Moratorium diberlakukan karena alasan perlindungan menyusul banyaknya laporan kekerasan dan pelanggaran hak asasi terhadap pekerja migran di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Alfa Nusantara Perdana belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait penyegelan kantor mereka oleh KP2MI. Tim redaksi Sorotnews.co.id telah berupaya menghubungi pihak manajemen perusahaan melalui telepon dan email, namun belum mendapatkan respons.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Rinardi Rusman juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri dengan proses cepat dan murah, terutama jika tidak melalui jalur resmi dan tidak didukung dokumen legal seperti SIP2MI.
“Pastikan hanya menggunakan jasa P3MI yang legal dan terdaftar di KP2MI. Ini penting demi keselamatan dan perlindungan hukum bagi para calon pekerja migran,” tutup Rinardi.**








