Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Kuasa hukum masyarakat adat Papua Selatan, Emanuel Gobay, bersama Tim Advokasi Solidaritas Merauke, mendesak Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, penyerobotan tanah adat, dan perusakan hutan yang diduga dilakukan oleh PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) di wilayah adat Marga Kwipalo, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pelaporan resmi dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3–2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disertai konferensi pers yang digelar di lokasi yang sama.
Dalam keterangannya, Emanuel Gobay menyebut, aktivitas PT Murni Nusantara Mandiri telah menimbulkan penderitaan bagi masyarakat adat setempat. Perusahaan tersebut diduga melakukan perusakan lahan produktif dan tanaman warga seperti karet dan jati, serta menggunakan cara-cara intimidatif yang memecah belah warga adat.
“Kami menduga kuat PT Murni Nusantara Mandiri telah melakukan perampasan tanah adat dan perusakan lingkungan hidup tanpa izin. Bahkan ada indikasi perusahaan melibatkan aparat keamanan dalam aktivitasnya untuk menekan warga agar menyerahkan tanah adat,” ungkap Emanuel Gobay, Koordinator Tim Kuasa Hukum Solidaritas Merauke, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Lebih lanjut dijelaskan, Vincen Kwipalo selaku pemilik hak ulayat telah berulang kali menempuh jalur damai dan resmi untuk mencari keadilan, termasuk dengan mendatangi DPR Papua Selatan, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, dan Komnas HAM RI.
Dari hasil pemantauan Komnas HAM, ditemukan adanya aktivitas militer di atas tanah adat yang diduga diberikan oleh PT Murni Nusantara Mandiri.
“Temuan Komnas HAM menunjukkan bahwa perusahaan swasta ini bahkan telah menyerahkan sebagian wilayah adat kepada pihak militer untuk pembangunan fasilitas. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak asasi masyarakat adat,” lanjut Gobay.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyebut, laporan ke Polri mencakup tiga dugaan pelanggaran hukum utama, yaitu:
1. Dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan tanah adat oleh PT MNM.
2. Dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin di atas tanah adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
3. Dugaan penerbitan izin oleh pemerintah daerah dan pusat di wilayah adat yang belum dilepaskan, yang dinilai melanggar hukum dan merugikan masyarakat adat.
Tim advokasi mendesak Bareskrim Polri untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara tersebut, termasuk memeriksa pejabat yang mengeluarkan izin di atas wilayah adat serta menghentikan seluruh aktivitas perkebunan tebu di area Marga Kwipalo.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak lagi menanyakan sertifikat kepada masyarakat adat, karena tanah adat diakui secara turun-temurun dan dilindungi oleh konstitusi. Keadilan harus berpihak pada rakyat kecil, bukan pada korporasi,” tegas Emanuel Gobay.
Laporan ini, lanjut Emanuel, menjadi simbol perlawanan masyarakat adat Papua Selatan terhadap praktik eksploitasi dan perampasan lahan yang kerap terjadi atas nama investasi maupun proyek strategis nasional.
Menurutnya, proyek-proyek tersebut sering kali menyingkirkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka tanpa menghormati hak ulayat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.**








