Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
SEMARANG, JATENG – PT Buana Triarta, perusahaan pengelolaan kayu asal Semarang, Jawa Tengah, resmi menggugat Trentwood, perusahaan asal Belanda, ke Pengadilan Negeri Gresik. Gugatan itu dilayangkan karena Trentwood dianggap mengabaikan kewajiban kontrak dan tidak menghormati hukum Indonesia.
Awalnya, kerjasama antara kedua perusahaan berjalan normal dengan sistem Free On Board (FOB). PT Buana Triarta rutin mengirim barang sesuai kesepakatan, sementara tanggung jawab atas barang beralih ke Trentwood setelah dimuat ke kapal. Untuk menjamin kualitas, pihak Trentwood bahkan menunjuk pemeriksa independen bernama Al Hadi Yusoef.
Namun, masalah muncul ketika Trentwood menolak membayar termin berikutnya dengan alasan barang tidak sesuai spesifikasi. Ironisnya, barang tersebut semestinya sudah diperiksa pihak independen yang mereka tunjuk. Belakangan, pemeriksa mengakui tidak melakukan pengecekan karena menganggap barang sudah terbungkus rapi.
“Ini jelas bentuk ketidakadilan. Barang sudah dikirim sesuai prosedur, bahkan dengan sistem yang mereka tentukan, tapi pembayaran tetap ditolak,” ujar Managing Partner ASP Law Office Anthonius Adhi S., S.H., M.Hum., kuasa hukum dari PT Buana Triarta dalam siaran persnya, Rabu (20/8/25).
Buana Triarta melalui ASP Law Office kemudian menggugat Trentwood dan Al Hadi ke Pengadilan Negeri Gresik. Namun dalam sidang perdana, pihak Trentwood tidak hadir, tidak mengirim perwakilan, dan tidak menunjuk kuasa hukum. Akibatnya, proses pemanggilan ulang harus dilakukan dan menunda jalannya perkara hingga enam bulan ke depan.
Menurut Anthonius, ketidakhadiran Trentwood bukan sekadar prosedural, tetapi mencerminkan sikap tidak menghormati hukum Indonesia.
“Ketidakhadiran mereka adalah bentuk nyata ketiadaan itikad baik. Mereka ingin menikmati manfaat bisnis di Indonesia, tapi ketika ada sengketa, mereka menolak tunduk pada hukum Indonesia,” tegasnya.
ASP Law Office menilai perilaku Trentwood merugikan PT Buana Triarta, baik secara materiil maupun reputasi. Lebih jauh lagi, kasus ini memberi preseden buruk bagi iklim perdagangan internasional.
Anthonius menambahkan kalau perusahaan asing bisa seenaknya melanggar kontrak dan tidak menghadiri sidang, pelaku usaha lokal akan selalu berada di posisi lemah.
Kasus ini juga menyingkap kelemahan struktural dalam sistem hukum Indonesia. Tanpa regulasi yang mewajibkan perusahaan asing memiliki perwakilan hukum tetap di Indonesia, penyelesaian sengketa akan selalu berlarut-larut, mahal, dan tidak efektif.
“Ke depan harus ada aturan yang jelas. Setiap entitas asing yang ingin rutin berbisnis di Indonesia wajib memiliki perwakilan hukum resmi di sini. Tanpa itu, eksportir lokal yang beritikad baik akan terus jadi korban,” jelas Anthonius.
PT Buana Triarta menegaskan gugatan ini bukan sekadar soal nominal, melainkan soal prinsip keadilan dan kedaulatan hukum.
“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran. Bukan hanya untuk kami, tetapi juga bagi pelaku usaha lain agar lebih hati-hati dalam menyusun kontrak dan berani menuntut keadilan ketika dirugikan,” tutupnya.**








