Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Kuasa hukum Eduard Kamaleng, S.H. resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT Batamas Indah Permai ke Bareskrim Polri, pada Selasa (04/11/2025) di Jakarta.
Laporan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat eks Tangki 1000 di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang mengeluhkan adanya aktivitas penebangan dan pengalihan fungsi lahan hutan lindung menjadi kavling permukiman.
Menurut Eduard, pelaporan ke Bareskrim ini dilakukan setelah laporan serupa yang disampaikan sejak 14 Agustus 2025 tak kunjung mendapat kejelasan tindak lanjut dari pihak berwenang.
“Kami sudah berkoordinasi dan melaporkan ke berbagai instansi, termasuk Polda Kepri. Namun hingga kini tidak ada progres berarti. Padahal seluruh bukti dan data sudah kami lengkapi sesuai prosedur hukum,” ujar Eduard kepada wartawan di Jakarta.
Ia menuturkan, kebingungan juga muncul karena kurangnya kejelasan dari instansi terkait di daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup setempat.
“Seharusnya kami dipanggil untuk memberikan keterangan atau menerima surat resmi terkait perkembangan laporan itu. Namun, sampai saat ini tidak ada panggilan maupun penjelasan pasti. Bahkan ketika kami konfirmasi ke pihak wilayah Batam, mereka mengaku belum memahami atau pernah menangani kasus serupa,” tambahnya.
Eduard menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kami berharap penyidik Bareskrim dapat menjalankan tugas secara jujur dan profesional. Jika dua alat bukti telah cukup, laporan ini semestinya bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Eduard Kamaleng menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum dari Alfred Amung dan 103 warga eks Tangki 1000, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 068/EK&P/SK/XI/2023 tertanggal 14 November 2023.
Sebelumnya, warga pernah memberikan kuasa substitusi kepada advokat Bonar Sitinjak, SST M.K., S.H., M.H. dari Law Office Himalaya, Batam. Bonar sempat mengajukan permohonan perlindungan hukum atas dugaan perusakan hutan lindung melalui Surat Nomor: 08/X/HML.LO/2024 tanggal 9 Oktober 2025.
Namun, hingga tujuh bulan setelah laporan tersebut — sampai 9 April 2025 — belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian. Karena itu, Eduard Kamaleng kemudian mencabut surat kuasa substitusi tersebut pada 10 April 2025.
Selanjutnya, pada 5 Mei 2025, Eduard menyurati Ditreskrimsus Polda Kepri Cq Kasubdit IV untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Permintaan itu akhirnya dijawab oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada 9 Mei 2025, dengan SP2HP yang salah satu poin pentingnya menyebutkan rencana tindak lanjut berupa: melakukan penyelidikan lebih lanjut, meminta keterangan ahli, dan melaksanakan gelar perkara.
Eduard Kamaleng menegaskan, pelaporan ke Bareskrim Polri ini diharapkan menjadi langkah konkret agar penanganan kasus dugaan perusakan hutan lindung tersebut berjalan transparan dan profesional.
“Masyarakat yang terdampak sangat berharap ada kepastian hukum. Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi,” tutupnya.**








