LPKM Kritik Proyek Laboratorium Dinperkim LH: Anggaran Besar, Tampak Belum Selesai Meski Sudah PHO

Foto: Bangunan terlihat belum selesai dibangun. Dinding masih berupa plesteran semen tanpa cat.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) Kabupaten Pekalongan menuai sorotan. Ketua Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, menilai hasil pekerjaan yang menelan anggaran Rp 448,3 juta itu tampak belum selesai dan dikerjakan secara asal-asalan.

Dalam tinjauannya, Feri menyebut kondisi bangunan masih terlihat seperti dalam tahap pengerjaan. Dinding bangunan hanya berupa plesteran semen kasar tanpa cat, sementara area sekelilingnya masih dipenuhi material dan tanah yang belum dirapikan.

“Anggaran sebesar itu cukup besar untuk ukuran sebuah gedung laboratorium. Namun di lapangan, bangunan terlihat seolah belum masuk tahap finishing. Pengecatan belum dilakukan sepenuhnya,” ujar Feri. Ia bahkan membandingkan nilai anggaran tersebut dengan harga rumah tipe 36 yang bisa dibeli dua unit.

Feri menambahkan, adanya addendum pekerjaan dari PPKom kepada pelaksana kegiatan semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak direncanakan secara matang. LPKM pun meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) lebih selektif dalam menentukan pemenang tender melalui sistem e-purchasing agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

Menanggapi kritik tersebut, Pratomo, Kepala Bidang Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinperkim LH sekaligus PPKom proyek, memberikan klarifikasi saat ditemui di kantornya, Jumat (12/12/25).

Menurutnya, proyek memang mengalami addendum yang berdampak pada perubahan beberapa item pekerjaan.

“Memang anggarannya segitu. Proyek selesai Oktober, lalu ada addendum pada bagian atap. Karena ada penyesuaian, sebagian pekerjaan pengecatan terpaksa dikurangi sehingga tampak lebih gelap,” jelasnya.

Pratomo menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak mengurangi fungsi utama bangunan.

“Yang penting laboratorium bisa difungsikan. Atap sudah aman, tidak ada kebocoran. Bangunan juga sudah digunakan,” katanya.

Ia kembali memastikan bahwa addendum bukanlah pengurangan pekerjaan, melainkan pemindahan alokasi dari pengecatan ke pengerjaan atap.

Pratomo juga menyampaikan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan e-catalog, yang kini wajib digunakan dalam pengadaan. Proyek tersebut, menurutnya, sudah dinyatakan selesai dan masuk masa pemeliharaan selama enam bulan.

Pembangunan laboratorium ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya untuk menyempurnakan beberapa bagian yang belum tertangani melalui addendum sebelumnya.**

Pos terkait