Mafia BBM Subsidi Beraksi di Weleri, Solar Dijual ke Truk Industri

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

KENDAL, JATENG – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Kendal. Aktivitas mencurigakan terpantau di area belakang bekas kantor KUD Subur, Krajan Barat, Desa Sambungsari, Kecamatan Weleri, pada Kamis (10/7). Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi dalam skala besar.

Laporan dari masyarakat membawa tim pemantau ke lokasi, yang kemudian membenarkan adanya praktik ilegal. Terlihat sebuah truk berwarna biru-putih berlogo PT Giza Usaha dengan nomor polisi H 9793 AC tengah mengisi solar dari puluhan kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan dan mengindikasikan keterlibatan jaringan terorganisir.

Seorang penjaga gudang bernama Ayup mengungkapkan bahwa kegiatan ini dikendalikan oleh seseorang bernama Ratno, yang diduga bertindak sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut.

Modus operandi yang digunakan cukup canggih: pelaku memanipulasi nomor polisi dan barcode kendaraan untuk mengakses BBM subsidi di sejumlah SPBU. Solar yang terkumpul kemudian disimpan di gudang dan dijual kembali kepada truk-truk industri, yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.

Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Sanksi hukum juga bisa dikenakan kepada SPBU yang turut serta dalam praktik curang tersebut.

Masyarakat sekitar mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Weleri hingga Mabes Polri, untuk segera bertindak tegas. Mereka menilai, penindakan yang cepat dan menyeluruh tidak hanya akan memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas hukum.

Warga juga mengungkapkan kekhawatiran jika praktik ini terus dibiarkan, akan muncul dugaan adanya “pengkondisian” oleh oknum tertentu. Lokasi yang kini menjadi sorotan publik berada di sebuah gang dekat Alfamart arah selatan, tak jauh dari bekas kantor KUD Sambungsari.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program subsidi pemerintah. Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum: akankah mereka bergerak cepat atau membiarkan praktik mafia BBM ini terus berlangsung?

Pos terkait