Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Fenomena penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural kembali menjadi sorotan setelah berbagai kasus penipuan, pungutan tidak resmi, hingga praktik eksploitasi dilaporkan terjadi di sejumlah daerah. Situasi ini memperlihatkan kerentanan masyarakat terhadap bujuk rayu calo yang menawarkan keberangkatan cepat ke luar negeri dengan imbalan biaya fantastis.
Beragam laporan menunjukkan bahwa masyarakat pedesaan menjadi kelompok paling rentan terhadap praktik tersebut akibat minimnya akses informasi, tekanan ekonomi, dan keterbatasan lapangan pekerjaan. Kondisi ini sejalan dengan apa yang dikenal dalam kajian migrasi sebagai push and pull factors, yakni faktor pendorong dari dalam negeri dan faktor penarik dari negara tujuan.
Dalam berbagai temuan, modus rekrutmen ilegal umumnya dilakukan oleh calo yang mendatangi masyarakat desa dengan membawa brosur, testimoni palsu, serta iming-iming gaji belasan juta rupiah per bulan. Sejumlah CPMI kemudian dibebani biaya keberangkatan mencapai Rp20–30 juta, padahal aturan penempatan pekerja migran telah diatur ketat oleh negara.
Pasal 30 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) menegaskan bahwa biaya penempatan hanya dapat dibebankan apabila ditentukan secara khusus, dilakukan secara transparan, dan tidak boleh melebihi ketentuan resmi.
“Banyak CPMI terpaksa meminjam uang dari koperasi, rentenir, hingga menjual aset produktif seperti kambing atau sapi. Mereka terjebak karena percaya dengan janji yang diberikan,” ungkap Sandi Candra, S.H., M.H., Ketua Bidang Advokasi F-Buminu Sarbumusi, saat dikonfirmasi.
Selain pungutan liar, sejumlah laporan mengungkapkan bahwa kondisi penampungan CPMI milik oknum perusahaan tidak resmi jauh dari standar kelayakan. Beberapa di antaranya menyediakan makanan minim nutrisi, fasilitas seadanya, hingga melakukan pungutan tambahan di luar perjanjian.
Padahal Pasal 45 UU 18/2017 secara tegas mewajibkan perusahaan penempatan menyediakan: akomodasi layak, layanan kesehatan, jaminan keselamatan, serta perlindungan selama masa pra-penempatan.
Praktik tersebut juga dinilai berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 terkait hak atas rasa aman, kesejahteraan, dan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi.
Menurut Sandi Candra, maraknya penempatan non-prosedural mengindikasikan lemahnya pengawasan dan pencegahan di tingkat pusat hingga daerah.
Beberapa faktor pemicu antara lain:
1. Pengawasan yang belum optimal meskipun BP2MI memiliki mandat untuk mencegah penempatan ilegal sesuai UU 18/2017.
2. Minimnya edukasi migrasi aman di tingkat desa karena banyak daerah belum memiliki Satgas PPMI yang aktif.
3. Penegakan hukum masih sporadis, umumnya hanya dilakukan pada kasus besar.
4. Dugaan keterlibatan oknum pejabat, yang turut memuluskan aktivitas calo di lapangan.
“Kami menemukan ada praktik yang terstruktur, bahkan diduga melibatkan oknum yang memperlemah fungsi pengawasan. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius negara,” tegas Sandi.
Untuk menekan kasus serupa, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati serta memeriksa legalitas perusahaan melalui: Sistem Komputerisasi Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), kantor BP2MI terdekat, atau Dinas Tenaga Kerja daerah.
Beberapa langkah pencegahan yang disarankan:
1. Hindari transaksi tanpa bukti resmi dan jangan membayar biaya yang tidak sesuai ketentuan.
2. Pastikan seluruh proses rekrutmen dilakukan melalui perusahaan berizin.
3. Laporkan indikasi penipuan kepada BP2MI, Disnaker, atau kepolisian.
Sandi Candra mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat langkah pencegahan dan penindakan. Pasal 81–85 UU 18/2017 telah menyediakan sanksi pidana berat bagi pelaku penempatan ilegal, termasuk hukuman penjara hingga 10 tahun.
Pihaknya juga menilai bahwa: literasi migrasi aman harus dilakukan secara berkelanjutan, sistem pengawasan perlu dibangun lebih transparan dan bebas suap, serta korban penipuan harus mendapatkan pemulihan sesuai hak yang tercantum dalam UU 18/2017, termasuk pendampingan hukum dan kompensasi.
Penempatan pekerja migran Indonesia yang aman dan prosedural dinilai sangat penting untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah diminta tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi memastikan implementasinya berjalan di lapangan.
“Pekerja migran adalah warga negara yang hak-haknya dilindungi oleh konstitusi. Mereka tidak boleh menjadi korban eksploitasi atau komoditas bagi pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Sandi.**








