Maraknya Peredaran Obat Dan Kosmetik Ilegal Di Jakbar Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Maraknya toko yang menjual obat dan kosmetik ilegal berkedok toko kosmetik rumahan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Khususnya Wilayah Hukum Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Berbagai jenis obat yang di jual pada toko obat tersebut, diantaranya diduga ada jenis Tramadol dan Hexymer yang termasuk menjadi bagian obat-obatan Jenis G dan berpotensi masuk ke dalam Narkotika.

Dalam Pantauan Tim media yang ada dilapangan, toko obat dan kosmetik ilegal tersebut ini beralamat di sekitaran Jl. Pesing – Kedoya, Kedoya Utara – Kebon Jeruk – Jakarta Barat, pada Selasa (29/8/2023)

Namun Aparat Penegak Hukum (APH) sepertinya tutup mata terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan kosmetik ilegal/ aspal tersebut yang tidak ada terdaftar BPOM dan Kemenkes.

Tak tanggung-tanggung, harga yang dijual relatif sangat murah “Untuk masing-masing jenis obat-obatan ada harganya, misalnya untuk 1 butir hexcymer seharga Rp. 5.000 dan untuk tramadol itungan per satu lempeng atau 10 butir seharga Rp. 50.000,” Ujar seorang penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya.

Ada juga jenis kosmetik cream muka, hand body yang ilegal dijual variatif mulai dari harga 10 ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Perlu diketahui jenis obat obatan terlarang dan kosmetik ilegal itu berdampak kepada konsumen/masyarakat apabila dipakai terus menerus.

Salah satu Nara sumber kami dari masyarakat sekitar mengatakan, “Dirinya membeli sebuah cream muka dengan merek natural 99 siang malam di tokoh kosmetik tersebut dengan harga Rp. 12 ribu rupiah. Namun dirinya dan istrinya saat memakai produktif tersebut merasa kulitnya gatal gatal dan iritasi kemerahan,” ucap inisial AS saat dikonfirmasi Awak media.

Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi kosmetik ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana. Pertama, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Kedua, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar. Ketiga, yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.

UU 36/2009. Pasal 196 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Saat ini awak media berusaha konfirmasi pemilik toko obat obatan dan kosmetik ilegal tersebut, namun hingga berita ini di tayangkan belum menerima jawaban.

Pos terkait