Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Puluhan masyarakat adat Suku Moi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, yang tergabung dalam kelompok Generasi Muda Asbaken Raya, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan Bendungan Warsamson yang direncanakan pemerintah sebagai bagian dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Aksi tersebut berlangsung di tepian Sungai Warsamson pada Jumat (13/3/2026). Setelah aksi penyampaian aspirasi, kegiatan dilanjutkan dengan pemutaran film serta diskusi publik yang digelar di Kampung Klatomok, Kabupaten Sorong.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Aksi Menentang Bendungan dan untuk Sungai, Air, dan Kehidupan (International Day of Action Against Dams and For Rivers, Water and Life) yang diperingati setiap tanggal 14 Maret sejak tahun 1997.
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat menyuarakan kekhawatiran bahwa rencana pembangunan bendungan di Sungai Warsamson berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat Moi yang selama ini bergantung pada hutan dan sungai sebagai sumber penghidupan utama.
Koordinator aksi, Ayub Paa, menilai bahwa proyek pembangunan bendungan tersebut tidak sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat adat, melainkan lebih diarahkan untuk mendukung kebutuhan energi bagi kawasan industri dan investasi di wilayah Sorong.
“Bendungan ini bukan untuk kepentingan masyarakat adat Moi. Kami melihat proyek ini lebih untuk mendukung kepentingan korporasi yang akan beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong maupun kawasan industri lainnya di Kota Sorong,” ujar Ayub.
Menurutnya, pembangunan bendungan tersebut berpotensi menghilangkan ratusan hak ulayat milik marga-marga (keret) masyarakat adat Moi. Ia menegaskan bahwa kehilangan wilayah adat bagi masyarakat adat sama dengan kehilangan sumber kehidupan.
“Jika wilayah adat kami hilang, itu seperti kiamat bagi masyarakat adat Moi,” tegasnya.
Ayub juga menekankan bahwa setiap rencana pembangunan di wilayah adat seharusnya dilakukan melalui persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Ia mengingatkan bahwa Konstitusi Indonesia memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, ia juga merujuk pada Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
“Ketentuan dalam konstitusi itu bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan bagian penting dari kontrak sosial antara masyarakat dan negara. Karena itu pemerintah tidak boleh memaksakan program pembangunan yang mengancam keberadaan masyarakat adat,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Marlon Salamala, salah satu tokoh pemuda adat yang turut mengikuti aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Moi tidak membutuhkan pembangunan bendungan, melainkan perlindungan terhadap hutan dan sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
“Kami tidak butuh bendungan. Kami butuh hutan dan Sungai Warsamson yang sudah menjadi sumber kehidupan masyarakat adat Moi selama ribuan tahun,” ujarnya.
Menurut Marlon, Sungai Warsamson bukan sekadar aliran air, tetapi merupakan bagian penting dari ekosistem yang menopang kehidupan manusia, flora, dan fauna di kawasan tersebut.
“Sungai ini adalah sumber kehidupan, tempat tumbuhnya keanekaragaman hayati, dan bagian dari identitas masyarakat adat Moi,” tambahnya.
Sementara itu, pemuda adat lainnya, Ipus Sapisa, menegaskan bahwa penolakan terhadap proyek pembangunan di Sungai Warsamson bukanlah hal baru. Ia menyebutkan bahwa masyarakat adat telah menyuarakan penolakan terhadap rencana proyek PLTA Warsamson sejak tahun 2022.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai regulasi telah memberikan dasar hukum bagi masyarakat adat untuk menentukan sikap terhadap pembangunan di wilayah adat mereka.
Di antaranya Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
“Kami memiliki dasar hukum untuk memberikan persetujuan ataupun menolak pembangunan di wilayah adat kami,” ujar Ipus.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah berencana membangun Bendungan Warsamson sebagai bagian dari proyek PLTA yang diproyeksikan untuk mendukung kebutuhan energi di kawasan industri dan investasi di wilayah Papua Barat Daya.
Proyek tersebut juga disebut berkaitan dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, rencana pengembangan Kota Baru Sorong, serta pengembangan sektor pariwisata di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat.
Namun demikian, proyek pembangunan bendungan tersebut disebut berpotensi menenggelamkan kawasan hutan dan tanah adat seluas sekitar 6.855 hektare yang berada di wilayah masyarakat adat Moi.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat yang terlibat dalam aksi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan berbagai program pembangunan yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai berpotensi mengancam serta merampas hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan rencana pembangunan Bendungan Warsamson di Kabupaten Sorong yang dinilai dapat menenggelamkan kawasan hutan serta tanah adat masyarakat Suku Moi.
Para peserta aksi menegaskan bahwa mereka akan terus menyuarakan penolakan terhadap proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan wilayah adat serta sumber kehidupan masyarakat adat Moi di kawasan Sungai Warsamson.**








