Laporan wartawan sorotnews.co.id : Muktar.
JAKARTA – Kebijakan moratorium (penghentian sementara) pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara Timur Tengah dinilai belum efektif dalam memberikan perlindungan maksimal. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 itu justru disebut-sebut memunculkan celah praktik ilegal, seperti percaloan, penipuan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Alih-alih menekan angka pelanggaran dan pemberangkatan nonprosedural, moratorium tersebut dinilai hanya menjadi “kamuflase” yang tidak menyentuh akar persoalan di lapangan. Lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran membuat praktik ilegal terus berkembang.
Sorotan terhadap lemahnya perlindungan PMI kembali menguat setelah kabar duka datang dari seorang pekerja migran asal Indonesia. Siti Muijah binti Marzuki, warga Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi pada 2 April 2026. Korban diduga terjatuh dari lantai lima rumah majikannya di wilayah Al Khobar.
Peristiwa tersebut kembali menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi PMI, khususnya terkait keselamatan kerja, kondisi kesehatan, serta pengawasan terhadap agensi penyalur tenaga kerja.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, didesak untuk bertindak cepat dan tegas terhadap setiap informasi terkait perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) maupun pelaku pemberangkatan ilegal secara perorangan, guna memberikan efek jera dan menghapus kesan kebal hukum.
Sementara itu, hasil investigasi tim Sorotnews.co.id sejak awal dan telah meriliese dan menerbitkan praktek yang menyoroti dugaan perekrutan dan pengiriman PMI secara ilegal oleh PT Bahana. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batu Wadas No. 55, RT 14/RW 03, Condet, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur itu diduga masih aktif beroperasi meski moratorium masih diberlakukan, namun sampai berita ini kembali diterbitkan belum ada tindakan yang nyata dari penegak hukum dan pemerintah.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa PT Bahana diduga merekrut calon PMI, khususnya perempuan, dari wilayah Jawa Barat dan sejumlah daerah lainnya untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah secara nonprosedural.
“Perekrutan masih terus dilakukan dan tidak melalui prosedur resmi. Mereka direkrut, diproses, lalu disuruh pulang untuk menunggu panggilan penerbangan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Lebih lanjut, sumber lain berinisial UD mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga berjalan mulus karena adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
“Mereka merasa aman karena sudah berkoordinasi dengan oknum tertentu. Perekrutan ilegal ini dilakukan terang-terangan,” ungkapnya.
Namun terkesan lemahnya pengawasan serta dugaan praktik pembiaran oleh oknum aparat dinilai menjadi faktor utama masih maraknya aktivitas sindikat ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia perdagangan orang. Presiden sudah membentuk Satgas TPPO dan menunjuk Kapolri sebagai pelaksana harian. Jika praktik ini masih berlangsung, berarti ada yang tidak beres dalam penegakan hukum,” ujar seorang aktivis migran.
Secara hukum, praktik pengiriman PMI secara nonprosedural merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang. Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 4, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.
Keberadaan perusahaan yang diduga masih leluasa beroperasi di tengah larangan resmi pemerintah menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan, kinerja lembaga terkait, serta integritas aparat penegak hukum.
“Kalau dibiarkan, korban akan terus berjatuhan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal nyawa dan masa depan perempuan Indonesia,” ujar seorang pegiat kemanusiaan di Jakarta.
Ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik perdagangan orang yang menyasar masyarakat dengan janji kerja di luar negeri.
Diharapkan, Kepolisian RI, KP2MI, dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dan menindak tegas pelaku serta jaringan yang terlibat, termasuk jika terbukti adanya keterlibatan oknum aparat.
Masyarakat, khususnya calon PMI, juga diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan secara legal melalui jalur yang telah ditetapkan pemerintah.
Redaksi Sorotnews.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara objektif dan berimbang, demi terwujudnya perlindungan maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia.**








