Negara, P3MI dan PMI: Siapa Pemilik Nyawa Buruh Migran?

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suberman. 

JAKARTA – Berikut ini wawancara Eksklusif Sorot News dengan Ali Nurdin (Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi) terkait pandangannya terhadap Negara, P3MI dan PMI.

Menurut Ali Nurdin, Negara adalah satu-satunya entitas yang berhak mengatur dan melindungi rakyatnya. Jika perlindungan itu diserahkan pada pedagang, maka nyawa manusia hanya akan menjadi komoditas (Karl Polanyi).

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah aset bangsa. Tapi lebih dari itu, mereka adalah manusia, warga negara yang seharusnya dijaga dan dilindungi oleh negaranya sendiri. Namun, yang terjadi selama ini justru sebaliknya: nasib mereka berada di tangan perusahaan swasta bernama Perusahaan Penempatan Perja Migran Indonesia (P3MI), yang sejatinya lebih berkepentingan pada keuntungan ketimbang perlindungan.

Pelanggaran yang dilakukan P3MI bukan lagi kabar baru. Dari pemalsuan dokumen, pemotongan gaji, pengabaian perlindungan hukum, hingga keterlibatan dalam perdagangan manusia terselubung—semua ini terjadi di bawah hidung negara. Faktanya, ketika seorang PMI diperlakukan seperti barang dagangan di negeri orang, P3MI sering kali lepas tangan.
Lalu untuk apa negara masih memberi ruang bagi mereka?

*Moratorium yang Tak Lebih dari Jeda Komersial*

Moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah pernah diberlakukan karena pelanggaran berat terhadap tenaga kerja kita. Pemerkosaan, perbudakan modern, hingga pembunuhan. Itu bukan sekadar berita, melainkan fakta yang tertulis dalam laporan resmi pemerintah dan organisasi HAM internasional.

Pada masa Menteri Ketenagakerjaan *Muhaimin Iskandar dan Hanif Dhakiri* moratorium ini ditegakkan sebagai bentuk perlindungan konkret. Ada kesadaran bahwa mengirim pekerja ke negeri yang belum siap melindungi mereka sama saja mengirim mereka ke dalam jerat maut. Kedua menteri ini, meski berbeda periode, memahami bahwa moratorium bukan sekadar tombol “pause” dalam bisnis tenaga kerja, melainkan upaya menata ulang sistem agar PMI tidak lagi menjadi tumbal devisa.

Namun, di era Menteri *Abdul Kadir Karding* saat ini, moratorium ini seperti diperlakukan sebagai jeda komersial belaka. Tanpa ada perbaikan fundamental, tanpa penyelesaian akar masalah, pintu pengiriman dibuka kembali. Ada kesan bahwa kepentingan bisnis lebih diutamakan dibandingkan keselamatan buruh migran.

Lalu, apakah kebijakan ini masih layak disebut sebagai perlindungan? Atau justru ini adalah bentuk ketidakpedulian yang dipoles dengan jargon kesejahteraan?

*Negara Seharusnya Menjadi Pemilik Mutlak PMI*

Dalam teori kedaulatan negara, rakyat adalah bagian tak terpisahkan dari entitas negara itu sendiri. Thomas Hobbes dalam Leviathan menegaskan bahwa negara lahir sebagai kontrak sosial antara rakyat dan penguasa, di mana penguasa berkewajiban melindungi rakyatnya. Jika rakyat diserahkan ke tangan pihak swasta, maka negara kehilangan fungsi utamanya.

Pemerintah tidak bisa terus menerus mewakilkan pengelolaan PMI kepada perusahaan yang hanya mengejar profit. Indonesia bukanlah korporasi, dan PMI bukan barang dagangan. Satu-satunya cara untuk menata ulang sistem ini adalah dengan mengambil alih sepenuhnya tata kelola penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Negara harus hadir sebagai satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab. Bukan hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam operasionalisasi. Biarkan negara yang menentukan, menyeleksi, dan mengirim PMI dengan jaminan perlindungan mutlak.

Jika negara terus menyerahkan rakyatnya ke tangan P3MI, maka pertanyaan mendasarnya adalah: Siapa sebenarnya pemilik nyawa buruh migran? Negara, atau para pedagang tenaga kerja?**

Pos terkait