Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Jawara Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PAC) Karangpilang Surabaya melakukan pengawalan terhadap rencana kunjungan kerja Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke wilayah Warugunung, Kecamatan Karangpilang. Kunjungan ini rencananya dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi warga terkait masalah legalitas tanah di sepanjang Jalan Mastrip.
Namun, hingga pukul 10.00 WIB, kunjungan yang dijadwalkan berlangsung di kediaman almarhum Marali, yang kini diwakili oleh Bapak Rokhim, dibatalkan secara mendadak. Berdasarkan informasi dari pihak ormas, pembatalan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB karena Wakil Wali Kota harus menghadiri agenda kerja lain di lokasi berbeda.
Ketua Ormas Jawara Bersatu PAC Karangpilang, Supriyanto, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sejumlah warga dengan Wakil Wali Kota di Rumah Aspirasi pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan permasalahan tentang status kepemilikan tanah yang belum memiliki bukti legal, termasuk petok D dan sertifikat.
“Ada sekitar 50 bidang tanah milik warga di RT 1 RW 1, RT 6 RW 1, RT 7 RW 1, RT 1 RW 2, dan RT 2 RW 2 yang belum memiliki legalitas formal. Beberapa tanah di bibir sungai bahkan sudah bersertifikat, tetapi justru yang lebih dekat ke jalan utama belum memiliki bukti kepemilikan resmi,” jelas Supriyanto.
Warga mengaku telah berupaya mengurus petok D, namun menurut keterangan dari Lurah Warugunung, Doni, pihak kelurahan tidak dapat menerbitkan dokumen tersebut karena tidak tersedia arsip asli sejak beliau menjabat.
“Kami tidak menghambat pengurusan petok D. Tapi jika tidak ada dokumen atau arsip asli yang bisa dijadikan dasar, kami pun tak bisa memproses. Itu juga sesuai dengan arahan dari Bapak Wakil Wali Kota,” ujar Lurah Doni, saat diwawancarai wartawan Sorotnews.
Salah satu warga, Bilal, berharap pemerintah kota bisa memberikan solusi yang adil dan konkret bagi warga yang selama ini belum memiliki kekuatan hukum atas lahan yang mereka tempati.
“Kami hanya ingin kepastian hukum atas tanah yang sudah kami tempati bertahun-tahun. Semoga pemerintah hadir dan membantu mewujudkan keadilan bagi warga kecil,” harap Bilal.
Warga dan pihak Ormas Jawara Bersatu menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga mendapat kejelasan dari pemerintah kota terkait penerbitan petok D dan sertifikat bagi tanah yang belum terdokumentasi secara resmi.**








