Pakar Soroti Pemberitaan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif News-Making Criminology

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto. 

JAKARTA — Pemberitaan tentang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menjadi salah satu isu krusial yang kembali disorot dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Akademisi dan pemerhati isu kriminalitas anak, Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa jurnalisme memiliki peran strategis dalam membentuk cara publik memahami kasus-kasus yang melibatkan anak.

Menurut Dr. Bagus, pemberitaan ABH berada di wilayah yang sangat sensitif karena berhadapan langsung dengan dua kepentingan besar, yakni hak publik untuk memperoleh informasi dan kewajiban moral serta hukum untuk melindungi hak anak, termasuk masa depannya.

“Di titik inilah jurnalisme diuji. Bukan hanya soal apa yang diberitakan, tetapi bagaimana peristiwa itu dihadirkan kepada publik,” ujar Dr. Bagus dalam wawancara terkait refleksi HPN 2026.

Ia menjelaskan, dalam perspektif news-making criminology yang diperkenalkan kriminolog Amerika Serikat, Gregg Barak, media tidak sekadar berfungsi sebagai penyampai fakta. Media juga merupakan aktor sosial yang turut membentuk makna tentang kejahatan, pelaku, korban, serta ancaman sosial di tengah masyarakat.

“Keputusan redaksional, mulai dari pilihan kata, sudut pandang, hingga penekanan tertentu dalam berita, berkontribusi membangun konstruksi sosial atas suatu peristiwa pidana. Ini menjadi sangat penting ketika subjeknya adalah anak,” jelasnya.

Dr. Bagus menilai, cara media memproduksi berita memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi publik. Dalam banyak kasus, anak dapat dengan cepat dilabeli sebagai “pelaku” atau “ancaman” bahkan sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Padahal, anak seharusnya diposisikan sebagai subjek perlindungan, bukan sekadar objek pemberitaan.

“Kompleksitas latar belakang keluarga, lingkungan, dan faktor struktural sering kali tersisih dari narasi. Anak kemudian direduksi menjadi simbol masalah sosial,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Dr. Bagus menilai langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang mengangkat tema pemberitaan ramah anak sebagai langkah relevan dan strategis. Ia menyebut, inisiatif tersebut sejalan dengan upaya memperkuat profesionalisme dan tanggung jawab etik wartawan.

Kebijakan PWI Jaya yang mewajibkan calon anggota memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK), serta menjadikan UKW sebagai syarat penting perpanjangan keanggotaan bagi wartawan muda, dinilai sebagai upaya menjaga standar kompetensi.

Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, sebelumnya menegaskan bahwa kompetensi teknis dan etik tidak dapat dipisahkan dalam praktik jurnalistik.

“UKW dan SJI bukan sekadar administrasi. Yang ingin kami bangun adalah kesadaran bahwa wartawan memikul tanggung jawab sosial yang besar, terutama dalam isu sensitif seperti pemberitaan anak,” kata Kesit.

Dr. Bagus juga kembali menyoroti praktik jurnalistik sehari-hari yang selama ini telah berupaya melindungi identitas anak, seperti penggunaan inisial, pemburaman wajah, atau perubahan suara. Namun, menurutnya, perlindungan anak tidak berhenti pada aspek teknis tersebut.

“Informasi kontekstual seperti lokasi, usia, sekolah, atau lingkungan sosial, terutama dalam laporan visual, masih bisa membuka ruang identifikasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kamera bukan sekadar alat perekam, tetapi juga pembentuk makna sosial. Tayangan visual yang berulang berpotensi memperluas paparan anak ke ruang publik, sehingga anak tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga stigma dan pengucilan sosial yang berdampak jangka panjang.

“Tantangannya bukan sekadar apa yang bisa direkam, melainkan apa yang sebaiknya ditampilkan,” tegasnya.

Mengacu pada data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, sepanjang Januari hingga November 2025 tercatat sekitar 21.945 anak dan remaja berhadapan dengan hukum di Indonesia. Perkara yang dominan meliputi pencurian, penganiayaan, dan tindak pidana narkotika.

Pada saat yang sama, lebih dari 5.400 anak tercatat sebagai korban kejahatan, sementara sekitar 1.300 anak menjalani pembinaan di lembaga khusus anak melalui pendekatan pemulihan.

“Data ini menunjukkan bahwa persoalan ABH bukan sekadar masalah individu, melainkan persoalan struktural,” kata Dr. Bagus.

Ia merujuk pada teori pelabelan Howard Becker yang menjelaskan bahwa seseorang kerap dianggap menyimpang bukan semata karena perbuatannya, tetapi karena label sosial yang dilekatkan. Dalam konteks ini, media memiliki peran besar dalam membentuk makna tentang siapa yang dianggap bermasalah.

Proses tersebut, lanjutnya, sering kali beririsan dengan fenomena moral panic sebagaimana dikemukakan Stanley Cohen, di mana pemberitaan berulang dan minim konteks dapat memperbesar persepsi ancaman terhadap kelompok tertentu, termasuk anak dan remaja.

Dr. Bagus menegaskan bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat terkait perlindungan anak, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) yang menekankan pendekatan pemulihan dan keadilan restoratif.

“Dalam kerangka itu, praktik pemberitaan yang sensitif dan berimbang menjadi bagian penting dari ekosistem perlindungan anak,” ujarnya.

Menurutnya, dalam perspektif news-making criminology, pemberitaan ramah anak bukanlah upaya menutupi fakta, melainkan menempatkan jurnalisme sebagai ruang pembelajaran publik yang adil, empatik, dan bertanggung jawab, tanpa kehilangan daya kritisnya.**

Pos terkait