Pasca Longsor TPST Bantargebang, Truk Sampah Tetap Masuk, Wartawan Dilarang Meliput

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor. 

KOTA BEKASI, JABAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengkritik keras sikap manajemen Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menolak kehadiran wartawan untuk melakukan peliputan pasca peristiwa longsor di area tersebut.

Penolakan terhadap wartawan terjadi saat sejumlah jurnalis hendak memasuki kawasan TPST Bantargebang. Pihak keamanan di pos pintu masuk menyampaikan bahwa kunjungan wartawan harus melalui prosedur administratif dan surat-menyurat terlebih dahulu, meskipun aktivitas pengangkutan sampah ke lokasi tersebut tetap berjalan seperti biasa.

“Maaf Pak, menurut manajemen kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Di sini kami hanya bertugas melaksanakan perintah atasan,” ujar Maulana, Wakil Danru I petugas keamanan TPST Bantargebang, kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam situasi darurat yang berdampak luas terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.

“TPST Bantargebang adalah fasilitas publik milik Pemprov DKI Jakarta yang dampaknya langsung dirasakan oleh warga Kota Bekasi. Ini bukan wilayah privat. Ketika terjadi longsor, publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Menutup akses wartawan dengan dalih SOP adalah bentuk kekeliruan dalam memahami keterbukaan informasi publik,” tegas Ade.

Menurutnya, pendekatan birokratis dalam kondisi krisis justru bertentangan dengan prinsip good governance dan transparansi. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi normal prosedur administrasi memang diperlukan, namun dalam peristiwa luar biasa yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan lingkungan, pemerintah justru berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya.

“Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya membuka pintu, bukan menutupnya. Wartawan perlu melihat langsung kondisi di lapangan agar informasi yang diterima publik tidak hanya bersumber dari satu versi,” ujarnya.

Ade juga menilai pembatasan akses terhadap insan pers berpotensi mengaburkan kebenaran dan menghilangkan ruang verifikasi. Akibatnya, masyarakat hanya menerima narasi sepihak tanpa dapat memastikan apakah pengelolaan TPST Bantargebang telah dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

“Jika wartawan dilarang masuk, publik tidak akan tahu apakah longsor ini akibat kelalaian, bagaimana dampak air lindi, serta seberapa besar ancamannya bagi lingkungan dan kesehatan warga Bekasi. Ini berbahaya bagi demokrasi dan hak masyarakat atas informasi,” katanya.

Lebih lanjut, Ade mengingatkan bahwa tindakan menutup akses peliputan dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Jika hari ini TPST bisa ditutup dari wartawan, besok setiap krisis bisa dikelola dengan cara yang sama: ditutup, dikunci, dan hanya disampaikan versi resmi. Itu bukan negara terbuka, itu manajemen krisis yang anti-transparansi,” tegasnya.

PWI Bekasi Raya, lanjut Ade, akan menempuh langkah komunikasi resmi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pengelola TPST Bantargebang agar akses jurnalistik dihormati sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

“Kami akan menyampaikan sikap resmi. Jika diperlukan, kami akan mendorong keterlibatan Dewan Pers dan Komisi Informasi agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan,” tambahnya.

Ade menegaskan masyarakat berhak mengetahui kondisi riil TPST Bantargebang, termasuk tingkat keamanan lokasi pasca longsor serta risiko lingkungan yang harus ditanggung warga Kota Bekasi.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan sampah. Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan keadilan bagi warga Kota Bekasi yang selama puluhan tahun menanggung beban TPST milik Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

Ia pun mengajak pemerintah untuk mengubah cara pandang terhadap pers sebagai pilar demokrasi.

“Wartawan bukan ancaman. Mereka adalah mitra demokrasi. Pemerintah yang tidak takut dilihat publik adalah pemerintah yang percaya diri dengan kinerjanya,” pungkas Ade.**

Pos terkait