Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, senilai Rp 4,5 miliar, diketahui tidak melalui proses lelang atau tender. Hal ini dibenarkan oleh Asna Barira, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (28/7/2025), Asna menjelaskan bahwa proyek ini dilaksanakan melalui skema e-purchasing, yakni sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik menggunakan platform e-Katalog. Menurutnya, penggunaan e-Katalog ini merupakan bagian dari transformasi digital pengadaan yang tengah didorong oleh pemerintah pusat melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Sebetulnya ini bukan tanpa dasar. E-purchasing sudah mulai diterapkan di RSUD Kraton dan di bidang kami, Cipta Karya. Meskipun memang baru tahun ini Kabupaten Pekalongan benar-benar menjalankan proses ini secara penuh. Kami pun masih belajar dan menyesuaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asna mengungkapkan bahwa sistem pengadaan kini tengah mengalami transisi dari versi 5 ke versi 6 per 31 Juli 2025. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri, karena seluruh proses harus diselesaikan sebelum versi lama ditutup.
“Sekarang LKPP sudah mengeluarkan kebijakan baru lagi, dengan mini kompetisi dalam e-Katalog. Sementara kami masih berproses di versi 5, jadi agak repot. Tapi kami sudah minta izin ke pusat untuk bisa menyelesaikan proses yang berjalan sampai akhir Juli ini sebelum berpindah ke versi 6,” jelasnya.
Terkait mekanisme seleksi penyedia, Asna menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur yang ditentukan oleh LKPP, termasuk pemilihan penyedia melalui aplikasi resmi.
“Kami tetap seleksi dari lima penyedia menjadi tiga, lalu dua, dan akhirnya satu. Semua dilakukan oleh PPK sendiri, yang memang cukup menyita waktu, terutama dalam pembuatan kertas kerja,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan kantor kecamatan ini termasuk proyek strategis daerah, yang sudah melalui audit Inspektorat dan mendapat pengawalan dari kejaksaan.
“Karena termasuk proyek strategis, pengawasannya ketat. Risiko pun diminimalkan sedini mungkin,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai perbedaan metode antara proyek satuan kerja yang menggunakan lelang dan proyek ini yang melalui e-Katalog, Asna menjelaskan bahwa hal itu bisa jadi karena arahan dari pimpinan daerah untuk diversifikasi metode pengadaan.
“Kalau saya boleh memilih, saya lebih senang lelang karena tugasnya terbagi, tidak hanya di PPK. Tapi tahun 2026 semuanya akan wajib e-Processing, jadi suka tidak suka kita harus siap,” tambahnya.
Asna juga menyebutkan bahwa proyek-proyek strategis lain di Kabupaten Pekalongan ke depan akan diarahkan untuk menggunakan sistem e-Katalog, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan.
Sebagai informasi, berdasarkan papan proyek, pembangunan Kantor Kecamatan Wiradesa ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 4.508.610.000,-. Pekerjaan dilaksanakan selama 170 hari kalender sejak 26 Juni 2025, dan berada di bawah program Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.**








