Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan kembali melaksanakan pemindahan narapidana sebagai bagian dari proses pembinaan lanjutan. Sebanyak 8 orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi pada Rabu (5/3/2025).
Pemindahan ini dilakukan karena para narapidana tersebut telah mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan, sehingga statusnya berubah dari tahanan menjadi narapidana. Sesuai ketentuan, narapidana dengan putusan tetap harus dipindahkan ke lapas untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Masa pidana mereka berkisar antara 1 hingga 2 tahun, dengan kasus yang meliputi pencurian dan narkotika.
Sebelum diberangkatkan, Plh. Kepala Rutan Pekalongan, Eko Kurniawan, memberikan arahan kepada para narapidana yang akan dipindahkan. Dalam pesannya, ia menekankan pentingnya menjaga sikap dan menerapkan nilai-nilai positif yang telah didapat selama di Rutan Pekalongan.
“Selama di Lapas yang baru, tetaplah menjaga sikap dan menanamkan hal-hal baik yang telah kalian pelajari selama di Rutan. Ini adalah kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih lagi, saat ini kita berada di bulan suci Ramadan. Manfaatkan momen ini untuk terus memperbaiki diri, menjalani ibadah dengan baik, dan menyambut Idul Fitri di tempat yang baru dengan hati yang lebih bersih,” ungkapnya.
Proses pemindahan narapidana ini berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Rutan Pekalongan dalam mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan serta memastikan bahwa setiap narapidana mendapatkan pembinaan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.**







