Pemkab Muna dan Muna Barat Diharapkan Segera Putus Praktik Penyeberangan Sapi Ilegal

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

MUNA, SULTRA – Praktik penyeberangan sapi ilegal masih menjadi masalah yang sering terjadi di Kabupaten Muna dan Muna Barat yang dilakukan melalui pelabuhan penyeberangan fery Tampo. Penyeberangan sapi tanpa dokumen resmi atau melalui jalur tidak resmi ini menimbulkan berbagai risiko, baik dari segi kesehatan hewan maupun kerugian ekonomi.

Banyak kasus penyeberangan sapi ilegal terjadi melalui pelabuhan penyeberangan fery Tampo yang minim pengawasan.
Sapi-sapi yang dikirim secara ilegal tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), rekomendasi pengeluaran, atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh karantina hewan.

Sementara saat dimintai agar menunjukkan kelengkapan berkas penyeberangan sapi, pemilik kendaraan pengangkut sapi hanya memperlihatkan surat keterangan jual beli sapi.

Praktik penyeberangan sapi ilegel ini tentunya memiliki dampak dan resiko bagi konsumen, sebagai berikut :

Sapi ilegal berpotensi membawa penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke daerah lain. Hal ini sangat membahayakan populasi ternak lokal dan dapat menyebabkan kerugian besar bagi peternak.

Mengancam kesehatan konsumen, merugikan daerah serta merugikan peternak dan pelaku usaha yang mematuhi prosedur.

Praktik pedagang sapi ilegal ini tentunya harus segera dilakukan penindakan tegas oleh Pemda Muna dan Muna Barat melalui Dinas Peternakan dan Karantina Pertanian.

Pelaku penyeberangan sapi ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.**

Pos terkait