Pemkot Sorong Ultimatum Perusahaan Bandel: Bayar Pajak Rp.8,6 Miliar atau Hadapi Hukum!

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Pemerintah Kota Sorong melalui kuasa hukumnya, Advokat Urbanus Mamu, SH., MH., dan Loury Da Costa, SH., resmi melayangkan somasi kepada sejumlah perusahaan yang menunggak pajak daerah dengan nilai fantastis mencapai Rp.8,64 miliar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 100.3.10/40/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, kuasa hukum Pemkot bertindak atas nama Wali Kota Sorong untuk menagih kewajiban para pelaku usaha. Somasi tersebut diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari sejak diterima, dan hari ini (21/8/2025) menjadi batas akhir pembayaran.

Daftar perusahaan penunggak pajak mencakup sektor hotel, restoran, karaoke hingga perusahaan besar, di antaranya : M Hotel & Restoran: Rp.1,47 miliar (2024–2025); Hotel Royal Mamberamo & Restoran: Rp.256 juta (2024–2025); Hotel Marina Mamberamo & Restoran: Rp.513 juta (2020–2024); Kasuari Valley Resort & Restoran: Rp.164 juta (2021–2025); Hotel Luxio & Restoran: Rp.73 juta (2022–2025); Hotel Belagri: Rp.10 juta (2025); Hotel F-Two: Rp.43 juta (2023–2025); Caesar Karaoke: Rp.216 juta (2023–2024); AS Karaoke: Rp.105 juta (2023–2024); Mini Bar Princess: Rp.55 juta (2022–2023); PT Lintas Artha Lestari: Rp.365 juta (2020–2024); PT Pro Intertech Indonesia (PI): Rp.4,79 miliar (2020–2024); PT Bagus Jaya Abadi: Rp.359 juta (2020–2024); PT Akam: Rp.211 juta (2020–2024).

Total tunggakan seluruh perusahaan mencapai Rp.8.643.786.430 untuk periode Januari–Juni 2025.

“Berdasarkan data administrasi, para wajib pajak ini segera melunasi kewajibannya. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas kuasa hukum Pemkot, Loury Da Costa, didampingi Kadispenda Kota Sorong, Demianus Nakoh, SE, Kamis (21/8/2025).

Ia menegaskan, Pemkot Sorong siap melaporkan perusahaan bandel ke aparat penegak hukum. Dasarnya, UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa kerugian negara akibat pelanggaran pajak dapat dikenai sanksi pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.

“Pajak adalah bagian dari keuangan negara yang wajib dilindungi. Jika ada pihak yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, maka itu masuk ranah pidana,” tegas Loury.

Melalui langkah tegas ini, Pemkot Sorong berharap seluruh perusahaan segera melunasi kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah.**

Pos terkait