Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kota Surabaya memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang berjalan dan ditargetkan segera diterima para pegawai dalam waktu dekat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan saat ini pemerintah kota masih memproses administrasi pencairan THR sekaligus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar proses penyaluran berjalan lancar.
“THR ini lagi diproses. Jadi insyaallah mungkin dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” ujar Wiwiek, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan anggaran THR bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Namun besaran yang diberikan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Wiwiek menjelaskan bahwa koordinasi juga terus dilakukan terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Meski dalam regulasi nasional belum secara khusus diatur, Pemkot Surabaya tetap berupaya memberikan THR kepada mereka dengan nominal yang disesuaikan.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.
Selain itu, dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima agar proses pembayaran lebih cepat dan tepat sasaran. Jika pembayaran langsung tidak memungkinkan, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran.
Regulasi ini juga mengatur tahapan administrasi pencairan anggaran agar proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel.
Perhitungan pembayaran dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web yang digunakan oleh satuan kerja pemerintah. Apabila sistem tersebut tidak dapat digunakan, perhitungan dapat dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis desktop.
Dari hasil perhitungan tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.
Selain itu, regulasi juga mengatur kemungkinan pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13 apabila masih terdapat hak pegawai yang belum terbayarkan.
Dengan proses administrasi yang saat ini tengah berjalan, Pemkot Surabaya berharap pencairan THR bagi ASN dan PPPK dapat segera terealisasi sehingga dapat membantu kebutuhan para pegawai menjelang perayaan Idulfitri tahun ini.**







