Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal yang masih marak di berbagai wilayah Indonesia telah melanggar prinsip good mining practice (GMP) dan menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan serta tata kelola pertambangan nasional.
Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, menyatakan bahwa pemberantasan tambang ilegal harus menjadi prioritas nasional yang dijalankan secara sistematis, berkelanjutan, dan terukur.
“Tambang ilegal jelas tidak sesuai dengan prinsip good mining practice. Tidak ada kajian teknis, tidak ada pengelolaan lingkungan, dan tidak ada jaminan keselamatan kerja. Dampaknya sangat luas — mulai dari rusaknya lahan, pencemaran air, hingga hilangnya potensi pendapatan negara,” tegas Sudirman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/11/2025).
PERHAPI memberikan apresiasi atas komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti secara langsung persoalan tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 lalu. Salah satu langkah konkret pemerintah, menurut Sudirman, adalah pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang diharapkan mampu meniru efektivitas lembaga serupa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Langkah ini menunjukkan adanya perubahan paradigma tata kelola tambang nasional. Ini sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin menata regulasi, tetapi juga benar-benar menegakkan hukum di lapangan,” ujar Sudirman.
Presiden Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa jumlah tambang ilegal di Indonesia telah melampaui 2.000 lokasi, mencakup berbagai komoditas strategis seperti batubara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, serta emas dan bauksit di wilayah Sumatera dan Kalimantan Barat.
PERHAPI menilai bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada tataran wacana, melainkan harus diimplementasikan secara konkret melalui kolaborasi lintas lembaga dan penegakan hukum terpadu.
Pembentukan Satgas Gabungan Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan dinilai menjadi langkah awal yang tepat untuk memperkuat sinergi antarinstansi.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Sudirman memastikan bahwa PERHAPI siap bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sejumlah Kejaksaan Tinggi untuk memberikan dukungan teknis dan data geologi dalam proses penyelidikan dan penindakan kasus tambang ilegal.
“Kami siap membantu menghitung estimasi cadangan yang hilang, potensi kerugian lingkungan dan negara, serta menyediakan data geologi sebagai dasar penegakan hukum,” pungkas Sudirman.
PERHAPI menegaskan, praktik pertambangan yang tidak sesuai prinsip good mining practice bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu keadilan distribusi sumber daya alam dan menghambat pembangunan berkelanjutan.
Organisasi profesi ini menyerukan agar seluruh pelaku industri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan pertambangan tanpa izin demi mewujudkan tata kelola tambang nasional yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.**








