Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Peraturan ini menjadi pedoman hukum normatif bagi seluruh personel kepolisian dalam merespons berbagai bentuk ancaman penyerangan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, merusak fasilitas, atau mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perkap ini disusun sebagai landasan yuridis yang kuat dan terukur, guna memberikan kepastian hukum terhadap tindakan yang diambil oleh anggota Polri saat menghadapi situasi berisiko tinggi di lapangan.
Dalam konsiderans peraturan ini disebutkan, Polri selama ini kerap menghadapi situasi yang mengancam keselamatan jiwa anggota, keluarga, serta fasilitas institusi. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme dan langkah penindakan yang tepat, tegas, dan sah secara hukum guna mencegah eskalasi dampak yang lebih luas terhadap stabilitas nasional.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini disusun bukan sekadar reaksi atas peristiwa tertentu, melainkan sebagai pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini hadir untuk memberikan panduan yang jelas kepada seluruh anggota Polri dalam menghadapi aksi penyerangan. Ini bukan hanya reaksi atas satu kejadian, tapi merupakan upaya sistematis agar setiap tindakan kepolisian di lapangan dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (30/09/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa keselamatan jiwa personel Polri maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan penegakan hukum.
“Dalam berbagai insiden penyerangan yang pernah terjadi, sering kali keselamatan anggota dan warga sipil berada dalam ancaman serius. Melalui Perkap ini, anggota Polri dibekali dasar hukum yang kuat untuk bertindak cepat, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” jelasnya.
Erdi juga menekankan bahwa penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur secara ketat dalam Perkap ini agar tidak menimbulkan ekses negatif. Tindakan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas.
Penerbitan Perkap ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pelaksanaan tugas Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat posisi hukum setiap tindakan yang diambil oleh personel di lapangan.
Polri menegaskan bahwa dalam setiap upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, anggota harus bertindak dalam kerangka hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku, demi menjamin kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.**








