Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
Yogyakarta – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.
“PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu.
Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat,” kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).
Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik.
Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.
Terlebih untuk pasar turis mancanegara yang menurutnya kunjungannya masih stagnan di angka 30 persen khusus DIY.
Dengan kondisi itu, keterisian kamar hotel atau okupansi yang 70 persen masih mengandalkan wisatawan lokal ia khawatirkan anjlok kalau rancangan aturan itu gol.
“Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan.
Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang,” ucapnya. “Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia,” sambungnya.
Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.
Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini. “Tidak ada (urgensinya).
Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja.
Tergantung dari konsumennya wisatawannya,” pungkasnya. Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.








