Laporan wartawan sorotnews.co.id : Andri.
KAB. TASIKMALAYA, JABAR – Bupati Tasikmalaya Cecep Nurulyakin memimpin apel Senin di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di halaman setda.kabtasikmalaya, Senin (27/10/2025).
Pada apel pagi kali ini, Bupati Cecep menyampaikan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Pada Perbup tertuang perubahan aturan berpakaian ASN yang dicatat ada pada hari Selasa dan Kamis. Secara sederhana, aturan pakaian dinas ASN menjadi sebagai berikut:
1. Senin dan Selasa menggunakan PDH berwarna khaki dengan kerudung berwarna mustard bagi ASN perempuan muslim.
2. Rabu menggunakan kemeja putih dan celana bahan hitam bagi laki-laki, serta kerudung khaki muda bagi perempuan muslim.
3. Kamis minggu pertama dan ketiga menggunakan PDH batik, sementara minggu kedua menggunakan pakaian adat pangsi hitam dengan ikat kepala bagi laki-laki serta kebaya hitam dengan rok batik bagi perempuan, lalu pada kamis minggu keempat kebaya berwarna hitam.
4. Jumat menggunakan casual/bebas rapih atau menyesuaikan dengan kegiatan di hari tersebut.
“PDH muslim digunakan pada hari besar keagamaan dan pengajian rutin bulanan,” tutur Bupati Cecep.
Bupati Cecep berharap, seluruh ASN dapat mematuhi peraturan terbaru ini dengan baik, bukan sekadar untuk terlihat kompak dan rapih selama bertugas, namun sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab atas regulasi.**







