Polda Banten Tangkap Empat Orang Diduga Pelaku Sindikat Penyalur PMI Ilegal

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

SERANG, BANTEN – Kepolisian Polda Banten menangkap empat orang yang diduga pelaku sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, yang diawali dengan pembuntutan kepada pelaku mulai dari Jalan Raya Tirtayasa Kabupaten Serang, Banten sampai bandara itu, Sabtu (18/2/2023).

Empat tersangka yang ditangkap itu yakni BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa, Kota Serang, JB (53) warga Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, YA (39) warga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dan KA (50) warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Lanjut kata Meryadi, selain itu juga petugas kepolisian mengamankan tiga orang perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi yakni berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33).

“(Modus) tersangka merekrut, membawa, dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran,” kata Meryadi di Polda Banten, Selasa (21/2).

Tersangka BT dan JB katanya adalah orang yang merekrut calon tenaga kerja dan membawa mereka ke bandara untuk diberangkatkan. Sedangkan KA dan YA bertugas mengawal dan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan di keimigrasian.

Di tempat sama, Wadirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan keempat orang tersangka ditangkap setelah mendapat aduan warga soal pengiriman pekerja migran ilegal. Tim melakukan penyelidikan hingga ke bandara.

Wadirkrimum meminta masyarakat tidak serta-merta percaya bujukan kerja di luar negeri. Polisi, katanya, akan mengembangkan apakah ada kejahatan serupa yang terjadi di Banten.

“Kita tidak berhenti di sini, akan melakukan pengembangan apa ada korban lain atau tindak pidana sejenis lainnya,” ujarnya.

Sementara ditempat yang berbeda, S.Ranex, selaku Kepala Biro Antar Lembaga, Badan Koordinator Pusat (BKP) Forum Kader Bela Negara (FKBN), yaitu lembaga binaan Kemhan RI, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Polda Banten meringkus para pelaku yang diduga sindikat Penyalur PMI Ilegal yang marak terjadi.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Polda Banten dalam meringkus para pelaku dugaan sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Ilegal ini. Masih banyak dugaan pelaku sindikat lainnya yang masih berkeliaran. Baik yang mengatasnamakan PT maupun pribadi (private) terus merekrut dan memberangkatkan PMI ilegal,” kata Ranex.

“Banyak laporan dan pengaduan terkait pemberangkatan PMI Ilegal seperti ini yang kami terima. Dan sebagai wujud dari Bela Negara kami akan ikut membantu Kepolisian untuk memantau, membantu dan bersinergi kepada siapa saja, untuk mempersempit ruang gerak para dugaan sindikat pengiriman PMI Ilegal, perdagangan manusia serta melaporkan ke Kepilisian,” tegasnya.

Para tersangka diancam Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam penjara minimal 3-15 tahun penjara. Serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pos terkait