Polda Papua Barat Daya Terima Laporan Dugaan Pemerasan di Aimas, Kerugian Capai Rp5 Juta

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya, yang diterbitkan pada Rabu (9/4/2026) sekitar pukul 15.40 WIT.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di Jalan Buncis, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor disebut berinisial N alias L bersama sejumlah orang lainnya. Mereka diduga melakukan aksi pemerasan dengan mendatangi kediaman pelapor secara berkelompok.

Menurut uraian kejadian, kelompok tersebut mengatasnamakan diri sebagai keluarga dari seorang pejabat daerah, yakni Wali Kota Sorong. Mereka datang dengan membawa dua ekor babi dan diduga melakukan tekanan secara verbal terhadap pelapor, termasuk mempertanyakan dugaan penyebaran aib tertentu.

Selain itu, pelapor mengaku mengalami pembatasan kebebasan, di mana dirinya tidak diperbolehkan keluar dari rumah. Sementara itu, anggota keluarga pelapor yang berada di luar juga tidak diizinkan masuk ke dalam rumah.

Dalam situasi tersebut, pihak terlapor kemudian meminta sejumlah uang sebesar Rp15.000.000 kepada pelapor dengan dalih sebagai kompensasi atas dua ekor babi yang dibawa. Namun, karena keterbatasan ekonomi, pelapor hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000.

Uang tersebut kemudian diterima oleh pihak terlapor sebelum akhirnya mereka meninggalkan lokasi kejadian.

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, dugaan pembatasan kebebasan yang dialami pelapor juga berpotensi melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor yang tergabung dalam Tim 11 Peradi Kota Sorong menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Salah satu kuasa hukum, Mardin, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami berharap laporan ini dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Alberth Franstio, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap masyarakat dari segala bentuk intimidasi dan pemerasan.

“Kami meminta agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.**

Pos terkait